spot_img
Trending
Sabtu, Juni 13, 2026
Beranda Bangkalan Dua Pemuda Setuhuhi Anak Bau Kencur Usai di Cekoki Miras

Dua Pemuda Setuhuhi Anak Bau Kencur Usai di Cekoki Miras

208
Dua pemuda di Bangkalan, Jawa Timur, berinisial BK dan MR, berhasil dibekuk anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bangkalan. Kedua pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak di bawah umur di dalam kos-kosan

BANGKALAN – Dua pemuda di Bangkalan, Jawa Timur, berinisial BK dan MR, berhasil dibekuk anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bangkalan. Kedua pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak di bawah umur di dalam kos-kosan. Kejadian biadab tersebut terjadi setelah korban dicekoki minuman keras.

Korban, yang berinisial DA dan masih berstatus sebagai pelajar di salah satu SMP di Bangkalan, awalnya berkenalan dengan pelaku BK melalui media sosial TikTok. Perkenalan tersebut berlanjut hingga keduanya saling menukar nomor handphone melalui aplikasi WhatsApp.

BK kemudian menjemput korban dengan sepeda motor setelah korban pulang sekolah. Di bawah rayuan dan ancaman, korban kemudian dibawa jalan-jalan hingga akhirnya diajak ke rumah kos pelaku. Di sana, korban mengalami perbuatan biadab, dicabuli oleh pelaku BK sebanyak dua kali.

Tidak hanya itu, setelah melakukan perbuatan keji, BK mengajak temannya, MR, yang tinggal di kamar kos sebelah, untuk ikut mencabuli korban yang sudah tak berdaya. Kekejaman tersebut terbongkar setelah korban pulang ke rumah dalam keadaan panik pada malam hari.

Sebelum di setubuhi, korban juga mengalami kekejaman lain yaitu dicekoki minuman keras di kamar kos BK. Kasus tindak kekerasan seksual ini membuat keluarga korban terkejut dan panik. Setelah dilakukan penyelidikan, sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, pakaian pelaku, serta handphone berhasil diamankan oleh petugas.

AKP Heru Cahyo, Kasat Reskrim Polres Bangkalan, menyatakan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal yang bisa diterima oleh kedua pelaku adalah lima belas tahun penjara.