Diskusi Safeguarding Democracy: Multifaceted Responses To Election Disinformation

157
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Nezar Patria, turut hadir dalam diskusi "Safeguarding Democracy: Multifaceted Responses to Election Disinformation"

Jakarta  – Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Nezar Patria, turut hadir dalam diskusi “Safeguarding Democracy: Multifaceted Responses to Election Disinformation” di Jakarta Pusat pada Rabu (17/01/2024).

Peningkatan penggunaan teknologi informasi telah menjadikan gangguan informasi sebagai isu global. Nezar Patria merujuk pada laporan Reuters Institute (2023) yang mencatat bahwa 62 persen pengguna internet pernah melihat information disorder di media sosial atau media online.

Wamenkominfo mengidentifikasi kecenderungan peningkatan sebaran isu hoaks selama Pemilu. Selama Pemilu 2019, Kementerian Kominfo berhasil mengidentifikasi 714 isu hoaks yang beredar antara tahun 2018 hingga 2019. Nezar Patria menyatakan bahwa masih ada kemungkinan peningkatan jumlah isu hoaks yang tersebar, mengingat angka tersebut tidak secara komprehensif mencakup seluruh dinamika Pemilu 2024 yang masih berlangsung.

Kementerian Komunikasi dan Informatika terus berupaya menjaga agar ruang digital tetap sehat dari sebaran hoaks, termasuk yang berkaitan dengan Pemilu, dengan tiga level kegiatan. Pada tingkat hulu, mereka meningkatkan literasi digital masyarakat melalui Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD). Selanjutnya, di tingkat menengah, langkah-langkah pencegahan penyebaran hoaks dilakukan melalui pengecekan fakta, seperti moderasi konten dan penghapusan konten hoaks, bekerja sama dengan platform digital.

Nezar Patria menegaskan peran aktif Kementerian Kominfo dalam mendukung penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia melalui penyediaan data dan informasi.

Suara Nezar Patria dalam diskusi tersebut menyiratkan komitmen penuh untuk mengatasi tantangan disinformasi selama periode Pemilu, dengan menggandeng literasi digital, pencegahan penyebaran hoaks, dan dukungan terhadap penegakan hukum.