
MADIUN, MADUTV β PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun mencatat lonjakan signifikan jumlah penumpang pada puncak arus balik Lebaran 2026. Pada H2+1 Lebaran atau Senin, 23 Maret 2026, tercatat sebanyak 17.404 penumpang diberangkatkan dari berbagai stasiun di wilayah Daop 7 Madiun.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan berdasarkan data final per Selasa (24/3/2026), total penumpang yang dilayani mencapai 31.024 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 17.404 penumpang berangkat dan 13.620 penumpang yang tiba di wilayah Daop 7 Madiun.
βPuncak arus balik terjadi pada Senin kemarin, ditandai dengan tingginya volume keberangkatan penumpang dari sejumlah stasiun di wilayah Daop 7,β ujar Tohari.
Stasiun Madiun menjadi titik keberangkatan tertinggi dengan jumlah 6.313 penumpang. Disusul Stasiun Kediri sebanyak 1.476 penumpang, Stasiun Jombang 1.447 penumpang, Stasiun Tulungagung 1.428 penumpang, dan Stasiun Blitar 1.085 penumpang. Sementara sisanya tersebar di delapan stasiun lainnya di wilayah Daop 7.
Sementara itu, pada Selasa (24/3/2026) hingga pukul 09.00 WIB, tercatat sebanyak 14.604 penumpang berangkat dan 10.747 penumpang tiba. Secara kumulatif selama masa Angkutan Lebaran 1447 Hijriah sejak 11 hingga 24 Maret 2026, jumlah penumpang yang diberangkatkan mencapai 126.191 orang, sedangkan penumpang tiba sebanyak 174.351 orang.
Di tengah tingginya mobilitas penumpang, KAI Daop 7 Madiun juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan terkait barang bawaan di dalam kereta api. Setiap penumpang diperbolehkan membawa bagasi tanpa biaya tambahan dengan berat maksimum 20 kilogram, volume maksimal 100 desimeter kubik, serta dimensi maksimal 70x48x30 sentimeter.
Apabila melebihi ketentuan tersebut, penumpang akan dikenakan biaya tambahan, yakni Rp10.000 per kilogram untuk kelas eksekutif, Rp6.000 per kilogram untuk kelas bisnis, dan Rp2.000 per kilogram untuk kelas ekonomi.
KAI juga menegaskan bahwa barang bawaan harus ditempatkan di rak bagasi atau lokasi yang tidak mengganggu kenyamanan dan keselamatan penumpang lain. Untuk barang dengan berat lebih dari 40 kilogram atau dimensi di atas 200 desimeter kubik, penumpang disarankan menggunakan layanan ekspedisi.
Selain itu, terdapat sejumlah barang yang dilarang dibawa sebagai bagasi, di antaranya binatang, narkotika dan zat adiktif, senjata api atau tajam, benda mudah terbakar atau meledak, serta barang berbau menyengat atau yang berpotensi mengganggu kenyamanan penumpang lain.
Tohari menambahkan, lonjakan penumpang selama arus balik telah diantisipasi melalui berbagai langkah strategis, termasuk penambahan perjalanan kereta api seperti KA Brantas Tambahan serta peningkatan pelayanan di stasiun.
βKami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik agar perjalanan arus balik masyarakat tetap aman, nyaman, dan lancar,β pungkasnya. (Rie)







