KEDIRI, MADUTV – Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri kembali menggelar sidang kasus penyerangan Kepala Kejaksaan Kabupaten Kediri, Pradhana Probo Setyarjo, Kamis (6/3/2025). Dengan agenda sidang yakni pemeriksaan saksi-saksi.
Sidang yang dipimpin Hakim KetuaBayu Agung Kurniawan menghadirkan 5 saksi, yaitu korban Pradhana Probo Setyarjo, Kajari Kabupaten Kediri, 2 anak Pradhana, pembantu Kajari, dan Prasetya wibowo.
Dalam kesaksiannya Kajari Kabupaten Kediri Pradhana Probo Setyarjo menceritakan kronologi kejadian pada hari Senin, 23 Desember 2024, jam 19.45 WIB.
” Saat itu baru selesai makan malam di Soto Pojok dengan ketiga anaknya dan satu pembantu. Ketika pulang dengan mengendarai mobil dinas Kijang Innova, tiba-tiba di jalan Hasanudin ada dua orang yang kemudian diketahui adalah dua terdakwa ini , dengan naik sepeda memepet sambil berteriak berhenti – berhenti. Setelah itu korban membuka kaca dan terdakwa semakin berteriak berhenti -berhenti. Kejadian kejar-kejaran itu cukup lama, ” ujar Kajari.
Korban mengaku anaknya ketakutan, dan mobil terhenti di traffic light saat lampu merah di pertigaan Jalan Imam Bonjol. Saat berhenti, terdakwa sempat memukul -mukul mobil.
Korban mengaku berprasangka bahwa terdakwa ini begal, sehingga korban berusaha menghubungi Polsek. Ketika turun, korban mau memukul korban karena dikiranya begal. Kedua terdakwa saat itu terlihat mabuk dan tercium bau alkohol.
Korban mengaku keluar mobil sambil membawa senjata dan memang akan menembak terdakwa karena dikiranya begal.
Begitu kecium bau alkohol, maka prasangka sebagai begal terpatahkan. Korban akhirnya menduga bahwa kedua terdakwa adalah oknum yang akan meminta uang untuk tambahan beli miras.
Korban juga menduga bahwa kedua terdakwa adalah oknum anggota LSM yang ingin memerasnya. Ketika korban mau masuk mobil lagi, pintu dihalangi dan korban ditarik oleh terdakwa. Kemudian korban mundur, dan mengokang senjata lalu ditembakkan ke atas.
“kedua terdakwa malah mau merebut senjata. Terdakwa malah melawan dengan cara memukul mengenai punggung dan kepala. Mereka juga berusaha terus merebut senjata dari tangan korban. Tapi senjata tetap dalam genggaman dan tidak bisa direbut oleh terdakwa, ” ungkap Pradhana dihadapan majelis hakim.
Kemudian korban berteriak rampok-rampok tapi tidak ada yang merespon. Karena takut anaknya kenapa -kanapa, korban lalu memasukkan mobil ke halaman Kodim 0809 Kediri. Setalah itu, korban menghubungi Polisi.
Sebelum polisi datang, teman-teman terdakwa dari sebuah LSM sudah pada datang. Ketua LSM atas nama Rifai, sempat meminta maaf atas tindakan anggotanya. Ketua LSM tersebut menegaskan bahwa tindakan terdakwa bukan atas nama LSM.
Korban menduga kedua terdakwa sudah mengicar sejak lama. Begitu korban sampai di Kodim, bukan polisi yang datang lebih dulu tapi teman-teman terdakwa yang datang.
Korban mengaku saat itu tidak takut dan cemas. Tapi anak-anaknya trauma dan ketakutan sampai-sampai bilang tidak mau datang lagi ke Kediri.
Dalam sidang terdakwa Hikmawan mengatakan bahwa dirinya akan pulang, tapi di jalan melihat mobil plat merah melintas.
Saat itu terdakwa mengaku dari Lembaga ingin klarifikasi terkait pemakaian mobil dinas yang dipakai. Terdakwa Himawan juga mengaku tidak mau merampas senjata, tapi ingin menjatuhkan senjata yang dipegang korban.
Usai sidang korban Kajari Pradhana Probo Setyarjo mengatakan, bahwa jika adab dan etika kalah, maka kekacauan akan muncul dan ini kan tindakan premanisme tindakan premanisme itu wajib dihilangkan.
“Saya tegaskan tidak ada satupun dan siapapun bisa menghentikan kita (di jalan saat berkendara) dengan paksa kecuali APH-ya,”ucapnya.
Terkait permintaan maaf, lanjutnya, jika memang ada ketulusan dari terdakwa silahkan saja. (Tapi kan ini tidak ada ketulusan (permintaan maaf). Kita lihat setelah ini pasti ada tulisan-tulisan yang memojokkan saya.
Kalau memang tulus meminta maaf kepada saya, mungkin akan saya maafkan,”tutup Kajari Kabupaten Kediri. (Ef)