
Jakarta – Wakil Menteri Pertahanan M. Herindra menjelaskan mekanisme pengadaan Alutsista oleh Kementerian Pertahanan (Kemhan) Republik Indonesia. Menurutnya, prinsip yang dipegang adalah mengakomodir pengajuan dari Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) dan Angkatan.
Dalam pengadaan Alutsista, Wakil Menteri Pertahanan menekankan bahwa Kemhan berupaya secara detil memenuhi kebutuhan yang diajukan oleh Mabes TNI dan Angkatan. Salah satu contohnya adalah pembelian pesawat tempur oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, yang dilakukan dengan memperhatikan kelengkapan persenjataan atau sistem sesuai dengan kebutuhan Matra Udara.
Herindra menyoroti pentingnya keselarasan antara permintaan dari pihak militer dan ketersediaan Alutsista yang akan dibeli oleh Kemhan. Hal ini merupakan bagian dari strategi untuk memastikan bahwa kekuatan pertahanan Indonesia dilengkapi dengan peralatan yang memadai dan sesuai standar.
Wakil Menteri Pertahanan menegaskan bahwa setiap langkah dalam pengadaan Alutsista dilakukan secara transparan dan akuntabel. Prinsip-prinsip ini diharapkan dapat memberikan keyakinan kepada semua pihak terkait, termasuk publik, bahwa proses pengadaan Alutsista dilakukan dengan penuh integritas dan tanggung jawab.
Dengan demikian, Kemhan berkomitmen untuk terus meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengadaan Alutsista, guna mendukung kekuatan pertahanan Indonesia dalam menghadapi dinamika keamanan yang terus berkembang.







