Aliansi MACAN Minta Usut Dugaan Manipulasi Hak Ratusan Karyawan Pabrik Rokok Tajimas

357
Puluhan Massa Aliansi MACAN, Menggelar Aksi Demo Didepan Kantor Kejari Kediri Atas Dugaan Manipulasi Data yang Dilakukan CV Top Ten Tobacco

KEDIRI, MADUTV – Aliansi Masyarakat Mencari Keadilan (MACAN) menggelar aksi protes atas dugaan manipulasi data karyawan oleh Perusahaan CV Top Ten Tobacco (Pabrik Rokok Tajimas). Dugaan manipulasi itu berisikan tentang bea cukai dan BPJS Ketenagakerjaan.

Ketua Aliansi MACAN Trio Rendrawanto mengaku, gerakan aksi damai itu sebagai bentuk protes para karyawan perusahaan atas ketidakjelasan soal pajak bea cukai dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Terkait bea cukai, ada yang cukainya tidak terdaftar. Kemudian BPJS Ketenagakerjaan, hampir 50 persen tenaga kerja (karyawan) tidak didaftarkan,” ungkap Trio Rendrawanto, Rabu (18/9/2024).

Dia mengungkapkan, sekitar 700 karyawan Pabrik Rokok Tajimas sangat dirugikan atas tidak adanya hak dan jaminan keselamatan kerja. Sehingga membuat Aliansi MACAN tergerak untuk melakukan aksi tuntutan hak yang seharusnya didapatkan para karyawan.

Sebagai aliansi yang anggotanya berisikan beberapa ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Trio Rendrawanto menegaskan akan mengirimkan surat laporan resmi agar permasalahan segera ditindaklanjuti oleh instansi yang bersangkutan.

“Karena di situ ada hak-hak masyarakat yang dikepiri. Harapannya itu bisa diselesaikan,” tegasnya.

Dalam kesempatan aksi yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, Kasi Intelijen Kejari Iwan Nuzuardi dengan bijak menanggapi aspirasi puluhan massa. Iwan mengatakan, bakal menyelidiki dan melakukan kajian lebih dalam terkait permasalahan tersebut.

“Apakah itu masuk kewenangan kejaksaan atau tidak,” tanggapnya.

Sebagai Aparat Penegak Hukum Daerah (APHD) Kabupaten Kediri, lanjut Iwan, apabila permasalahan itu masuk dalam kewenangan kejaksaan, maka Kejari akan menindaklanjuti sesuai peraturan yang ditegakkan.

Begitu pula sebaliknya, apabila bukan menjadi kewenangan kejaksaan, maka Kejari Kabupaten Kediri tetap akan berkoordinasi dengan instansi yang lain untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Pada prinsipnya kami akan menerima apapun informasi dari masyarakat,” jelasnya.

Untuk diketahui, CV Top Ten Tobacco merupakan perusahaan milik Denny Widyanarko yang memiliki merek dagang Rokok Tajimas.(Ef)