
KEDIRI, MADUTV NUSANTARA – Aksi Damai Ratusan Pedagang di Kota Kediri Untuk Kedua Kalinya akhirnya membuahkan hasil. Setidaknya ada sekitar 200 pedagang dari Pasar Bandar dan Pahing mendatangi Balai Kota Kediri. Sembari membawa spanduk, poster, dan tuntutan, ratusan pedagang itu terus menyuarakan aspirasinya Senin (28/9/2026) siang.
Aksi Damai yang dilakukan ini bukan tanpa alasan, para pedagang mengaku ingin persoalan tata kelola pasar segera mendapatkan kejelasan. Mereka menilai sejumlah kebijakan yang berjalan justru membuat aktivitas perdagangan semakin berat.
Sejumlah Poster-poster bertuliskan satire pun ditebar di tengah aksi.
“Stop Bikin Gaduh, Para Pedagang Mau Jualan.”
“Jangan Menunggu Pasar Mati Dulu Baru Bertindak.”
Dua kalimat itu menjadi suara keras para pedagang yang ingin pasar kembali ramai dan aktivitas jual beli berjalan kondusif.
Ada tiga persoalan utama yang didorong para pedagang.
Pertama, portal pasar. Mereka meminta portal masuk dicabut karena dinilai menyulitkan akses masyarakat dan berpengaruh terhadap kunjungan pembeli.
Kedua, retribusi. Pedagang meminta pengelolaan uang retribusi dilakukan secara transparan.
Ketiga, status kios. Mereka meminta kejelasan terkait perubahan status kios dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi sistem sewa, termasuk dasar regulasi dan besaran tarif yang diterapkan.
Tuntutan itu akhirnya masuk ke meja audiensi bersama Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri.
Direktur Utama Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri, Djauhari Luthfi, menemui perwakilan pedagang.
Salah satu hasilnya cukup tegas: portal masuk pasar dibuka kembali.
“Sambil menunggu proses digitalisasi dan sosialisasi ke masyarakat, portal kami buka. Masyarakat bisa masuk dan parkir seperti biasa, baru kemudian membayar saat parkir,” kata Luthfi.
Keputusan tersebut menjadi titik terang dari salah satu tuntutan pedagang.Dan masih ada tuntutan lainnya
setelah portal dibuka, masih ada sederet persoalan yang harus dibereskan.
Supriyo menegaskan, pihaknya tidak menganggap seluruh persoalan selesai hanya karena portal dibuka.
Masih ada persoalan besaran sewa, tunggakan lama, formulasi tarif hingga legalitas perubahan status HGB menjadi sewa kios yang harus dibahas secara serius.
“Tuntutan pencabutan portal sudah disepakati. Namun untuk urusan nilai sewa, formulasi tarif yang pas, hingga penyelesaian tunggakan lama, kita akan bentuk tim kajian khusus,” ujarnya.
Tak berhenti di situ. Pendampingan dari Kejaksaan Negeri Kediri juga akan diminta agar pembahasan persoalan tersebut memiliki pijakan yang jelas.
“Kami juga akan meminta pendampingan langsung dari Kejaksaan Negeri Kediri agar ada jalan keluar yang win-win solution dan transparan bagi semua pihak,” kata Supriyo.
Bagi pedagang, aksi hari ini bukan akhir perjuangan.Portal memang kembali dibuka. Namun mereka masih menunggu kejelasan mengenai sewa kios, tunggakan, retribusi, dan status hukum kios.
Mereka berharap seluruh persoalan tersebut tidak kembali berputar dalam perdebatan tanpa ujung.
Supriyo berharap dalam waktu satu hingga dua bulan, persoalan administrasi dan tata kelola pasar sudah memiliki penyelesaian yang jelas dan adil.
Portal sudah dibuka. Suara pedagang sudah didengar. Tinggal menunggu apakah persoalan lain yang mereka bawa juga benar-benar mendapat jalan keluar. (Ef)




