
KEDIRI – Sejumlah warga dari empat kelurahan di Kota Kediri, yakni Mojoroto, Bujel, Gayam, dan Ngampel, menggelar aksi demo damai sebagai respons terhadap dampak proyek pembangunan jalan tol Kediri-Tulungagung. Aksi demo dilaksanakan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan depan Balai Kota Kediri.
Sebanyak 50 orang warga yang terdampak pembangunan tol tersebut menuntut ganti rugi yang dianggap sesuai dengan proses pembebasan tanah proyek jalan tol. Menurut mereka, proses pengadaan tanah dan hasil penilaian Tim Appraisal terkait uang ganti untung pembebasan lahan di wilayah Kota Kediri menyebabkan ketidakpuasan, dengan nilai ganti untung di bawah harga pasar dan tidak sesuai dengan Amanat Undang-Undang No.2 Tahun 2012 Pasal 9 Ayat 2.
Para pemilik lahan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Warga Terdampak Proyek Tol Kediri-Tulungagung menilai kondisi pengadaan tanah yang kacau, serta nilai ganti untung yang tidak layak dan tidak adil. Dalam tuntutannya, mereka menekankan perlunya transparansi dalam sistem penentuan Upah Ganti Rugi (UGR) untuk tanah, sawah, dan bangunan yang terdampak proyek jalan tol.
Warga juga meminta pertanggungjawaban dari Pemerintah Kota Kediri selaku penerima mandat atas kesejahteraan warga yang saat ini merasa dirugikan akibat pembangunan tol Kediri-Tulungagung. Tuntutan tersebut mencakup penentuan UGR berdasarkan fakta terbaru kondisi dan harga aset sesuai dengan perkembangan wilayah saat ini.
Dalam orasinya, warga meminta agar kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) memberikan transparansi rincian perhitungan appraisal tiap bidang tanah dan bangunan yang terdampak tol, baik komponen fisik maupun non-fisik, sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia (SPI) 306 untuk pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Warga juga menekankan pentingnya memastikan tempat ibadah dan fasilitas umum lainnya yang terdampak dapat diganti dan dipergunakan sebelum pembangunan proyek jalan tol dimulai. Setelah melakukan orasi, perwakilan warga bertemu dengan perwakilan Pemerintah Kota Kediri, Tanto Wijohari, Asisten III Pemerintah Kota Kediri, untuk melakukan audensi di ruang sekretariat Pemkot Kediri.
Usai audensi, Tohari, perwakilan warga terdampak pembangunan tol Kediri-Tulungagung, menyampaikan bahwa mereka meminta klarifikasi harga ganti lahan yang terdampak pembangunan jalan tol. Menurutnya, hasil dari audensi menunjukkan bahwa warga diminta menunggu satu minggu ke depan untuk mendapatkan jawaban terkait tuntutan mereka dari Pemkot Kediri.
Tohari menegaskan bahwa warga tidak menolak adanya pembangunan tol sebagai proyek strategis nasional (PSN) yang dimiliki oleh pemerintah. Namun, mereka hanya meminta ganti untung bukan ganti rugi atas lahan yang terdampak proyek tol Kediri-Tulungagung.







