
Sidoarjo – Dalam sebuah upaya berani untuk mempertahankan hak kepemilikan tanah mereka, 8 petani Gogol dari Desa Urang Agung, Sidoarjo, Jawa Timur, mengajukan gugatan melawan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur. Gugatan ini disampaikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Sengketa lahan yang menjadi pusat perhatian ini adalah sebidang tanah seluas 9,6 hektar yang biasanya digunakan oleh para petani Gogol untuk bercocok tanam. Namun, tanah tersebut mendadak diurug dan digunakan untuk proyek pengembangan komplek perumahan oleh pihak pengembang.
Pada hari Senin sore, tim majelis hakim dari PTUN Surabaya bersama perwakilan dari BPN Jawa Timur, BPN Sidoarjo, dan pihak pengembang, melaksanakan sidang lapangan untuk melihat langsung obyek lahan yang menjadi sengketa. Sementara proyek perumahan masih berlangsung, tidak menutup kemungkinan bahwa proyek ini akan dihentikan jika sidang gugatan di PTUN Surabaya memutuskan demikian. Pihak penggugat berharap agar aktivitas pembangunan di atas lahan yang mereka klaim dapat dihentikan.
Pentingnya sengketa ini tergambar dari fakta bahwa rumah-rumah yang sedang dibangun di atas lahan tersebut telah terjual kepada sejumlah pembeli perumahan. Namun, para petani Gogol tetap teguh dalam memperjuangkan hak-hak mereka terhadap tanah garapan mereka yang diduga direbut oleh pihak pengembang.
Yuliant PrajaguHupta, anggota tim majelis hakim PTUN Surabaya, menyatakan, “Sidang lapangan ini adalah langkah penting untuk mendapatkan pemahaman menyeluruh mengenai sengketa ini. Kami akan mempertimbangkan semua bukti dan argumen yang disajikan sebelum mengambil keputusan yang adil dan tepat.”
Lulus Suhanto, kuasa hukum para petani Gogol, menambahkan, “Kami percaya bahwa keadilan akan ditegakkan. Para petani Gogol ini telah bekerja keras di tanah ini dan memiliki hak untuk mempertahankannya.”
Meskipun proyek pengembangan perumahan ini masih berlanjut, para petani Gogol berharap bahwa keadilan akan segera ditegakkan melalui proses hukum yang berlangsung. Saat ini, mereka dengan sabar menunggu hasil sidang yang akan menentukan nasib tanah garapan mereka. Hingga saat ini, pihak pengembang belum memberikan keterangan kepada media terkait dugaan penyelenggaraan tanah ini.







