
MADUTV, KEDIRI – Kasus kematian balita berinisial MAM (4 tahun) di Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri, pada 15 April 2026 lalu menjadi sorotan tajam. Hasil autopsi RS Bhayangkara menyebut korban meninggal akibat pendarahan hebat di rongga perut akibat kekerasan benda tumpul pada organ ginjal. Nenek korban, S (64), kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 80 Ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tragedi ini semakin memilukan karena dua kakak perempuan korban juga ditemukan memiliki luka serupa dan saat ini sedang menjalani pemulihan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Kediri, Imam W. Zarkasyi, ST., MM., menilai kasus ini bukan insiden terisolir, melainkan bukti kegagalan sistemik perlindungan anak di daerahnya.
Pola Berulang: Tiga Tragedi dalam Kurun Waktu Singkat
Imam menegaskan, kasus Ngronggo merupakan tragedi ketiga yang melibatkan kematian anak akibat kekerasan di wilayah Kediri dalam waktu kurang dari dua tahun. Polanya sangat mirip: pelaku adalah orang terdekat, motif sepele, dan kasus baru terungkap setelah nyawa melayang.
“Pada September 2024, dua kakak beradik tewas dibacok oleh ibu kandung yang memiliki riwayat gangguan jiwa di Manisrenggo. Lalu Juni 2024, balita AF tewas dianiaya orang tua kandung dan tiri di Desa Tugurejo hanya karena menumpahkan air. Kini April 2026, tragedi terulang lagi. Ini bukan kebetulan,” tegas Imam, Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan ini.
Data memperkuat kondisi mengkhawatirkan ini. KPAI mencatat sedikitnya 60 anak menjadi korban pembunuhan oleh orang tua sendiri sepanjang 2024, mayoritas balita. Sementara data SIMFONI-PPA menempatkan Jawa Timur sebagai provinsi dengan kasus kekerasan anak tertinggi di Indonesia.
Tujuh Langkah Konkret Atasi Darurat Kekerasan Anak
Merespons situasi kritis ini, Fraksi Golkar mendesak Pemerintah Kota Kediri segera melakukan perbaikan menyeluruh. Meskipun mengapresiasi respon cepat Wali Kota Kediri, Imam menekankan perlunya langkah preventif yang kuat. Berikut tujuh poin tuntasannya:
1. Kepastian Hukum yang Tegas
Proses penyidikan harus dituntaskan secara transparan dan profesional. Penerapan pasal yang memberatkan mutlak diperlukan untuk memberikan efek jera, menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak tidak ditoleransi.
2. Satgas Perlindungan Anak di Setiap Kelurahan
Perlu dibentuk tim pemantau yang terdiri dari perangkat kelurahan, kader PKK, Posyandu, dan tokoh masyarakat. Tujuannya agar tanda-tanda kekerasan yang sering diketahui tetangga atau RW bisa segera ditindaklanjuti secara formal.
3. Akses Pelaporan yang Mudah
Mengaktifkan kanal pengaduan yang mudah diakses masyarakat, baik melalui nomor telepon khusus, aplikasi, maupun titik pelaporan di Puskesmas dan kantor kelurahan dengan jaminan tindak lanjut yang pasti.
4. Rakor Darurat Penyusunan Protokol
Menggelar rapat koordinasi lintas OPD (Dinas P3A, Sosial, Kesehatan, dan Polisi) dalam 30 hari ke depan untuk menyusun SOP penanganan cepat 24 jam dan skema perlindungan sementara bagi anak berisiko.
5. Pemetaan Keluarga Risiko Tinggi
Melakukan intervensi dini pada keluarga dengan indikator risiko seperti kemiskinan, keberadaan orang tua tiri, atau pengasuhan pihak ketiga melalui pendampingan parenting dan bantuan sosial sebelum kekerasan terjadi.
6. Integrasi Data Kesehatan Jiwa
Membangun sistem terpadu di mana keluarga dengan anggota yang memiliki gangguan jiwa (ODGJ) yang memiliki anak di bawah umur mendapatkan pengawasan khusus dan berkala dari Puskesmas serta perangkat daerah.
7. Pemulihan Jangka Panjang
Memastikan korban selamat, seperti dua kakak MAM, mendapatkan pendampingan psikologis dan medis berkelanjutan, tidak hanya saat pemberitaan media sedang hangat.
DPRD Kediri Siap Kawal Anggaran dan Kebijakan
Imam memastikan pihaknya akan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan seluruh instansi terkait untuk membahas implementasi langkah-langkah tersebut. Selain itu, Dewan akan memastikan anggaran perlindungan anak dalam APBD Kota Kediri teralokasi memadai dan tepat sasaran.
“Anak adalah amanah yang tidak bisa membela diri sendiri. Kewajiban kita semua memastikan tidak ada lagi nyawa melayang di tangan orang yang seharusnya melindungi. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendorong sistem pencegahan yang nyata terbangun,” pungkasnya. (Ef)







