
MADUTV, KEDIRI – Polres Kediri Kota Akhirnya berhasil membongkar kasus kekerasan terhadap Balita 3 Tahun yang beritanya viral mengemparkan Kota Kediri. Kasus kekerasan dalam rumah tangga tersebut dibongkar Satreskrim Polres Kediri Kota dengan resmi merilis pengungkapan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan korban meninggal dunia. Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah S, yang tak lain merupakan nenek korban sendiri.
Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Kediri Kota memyebutkan Kejadian.diawali ketika Anak yang Dianggap ‘Rewel’
bahwa peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu, 15 April 2026, di sebuah rumah di kawasan Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri.
Awalnya, ibu korban menitipkan anaknya kepada tersangka S untuk berangkat bekerja. Sekitar pukul 12.00 WIB, ibu korban sempat pulang dan melihat anaknya masih bermain dengan saudara lainnya dalam kondisi sehat. Namun, keadaan berubah mencekam saat ibu korban kembali pulang pada pukul 14.00 WIB.
”Tersangka saat itu berkata kepada ibu korban, ‘Itu lho anakmu tidur di dapur’. Saat dicek, korban ditemukan dalam posisi tergeletak di lantai dapur dengan kondisi tubuh basah kuyup,” ujar AKP Achmad Elyasarif.
Ibu korban sempat berusaha membangunkan dan membersihkan tubuh anaknya dengan air hangat. Namun, korban tidak memberikan respons dan akhirnya dinyatakan telah meninggal dunia.
Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap 7 orang saksi, terungkap bahwa tersangka S merasa kesal karena korban dianggap selalu membangkang dan tidak menurut.
Tersangka mengaku memukul punggung korban menggunakan pipa paralon sebanyak satu kali setelah sebelumnya menyuruh korban keluar dari bak mandi. Polisi juga mengamankan sebuah kain yang diduga digunakan dalam rangkaian aksi kekerasan tersebut hingga menyebabkan tubuh korban basah kuyup.
Hasil Otopsi: Pendarahan Hebat di Bagian Perut Dokter Forensik, dr. Aditya, yang turut hadir dalam rilis pers tersebut, memaparkan hasil otopsi mendalam terhadap jenazah korban (MAM). Ditemukan luka lecet dan memar di sekujur tubuh korban, mulai dari kepala, wajah, dada, perut, hingga punggung.
”Penyebab kematian utama adalah adanya pendarahan hebat di bagian dalam perut. Pendarahan ini disebabkan oleh kekerasan benda tumpul yang mengenai organ dalam perut secara keras,” jelas dr. Aditya.
Atas perbuatannya, tersangka S kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Pasal 44 ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp45 juta.
Pihak kepolisian menyatakan telah berkoordinasi dengan DPPP dan UPT-DPA untuk memberikan pendampingan psikologis kepada keluarga korban, terutama anak-anak lain yang berada di lingkungan rumah tersebut.
Polres Kediri Kota mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih peka terhadap indikasi kekerasan pada anak di lingkungan sekitar. “Kami berkomitmen menindak tegas pelaku kekerasan terhadap anak secara profesional dan transparan demi melindungi generasi penerus bangsa,” tutup AKP Achmad Elyasarif. (Ef)







