Sidoarjo – Sejumlah warga desa tambak rejo kecamatan waru mendatangi mapolresta Sidoarjo Jawa Timur. Mereka melaporkan oknum dari balai besar wilayah sungai brantas jatim, satpol pp Sidoarjo dan dua jaksa, yang terlapor ke polisi, atas dugaan perusakan tanaman pada lahan garapan, di Sempadan Sungai Bulak Endog Desa Tambak Rejo.
Dengan pengawalan polisi, warga datang ke mapolresta Sidoarjo, membawa barang bukti tanaman yang terlapor di rusak. Barang bukti tersebut di angkut dengan tiga kendaraan pikap.
Ada empat nama yang warga laporkan, karena terduga melakukan perusakan tanaman. Mereka adalah oknum dari balai besar wilayah Sungai Brantas Jatim, satpol pp Sidoarjo, jaksa kejari surabaya dan Sidoarjo.
Dugaan perusakan tanaman itu saat kegiatan penertiban yang balai besar wilayah Sungai Brantas Jatim lakukan, pada Senin (27 September) kemarin.
Berdalih akan melakukan normalisasi sungai, balai besar wilayah sungai brantas Jatim, membongkar lahan garapan seluas 530 meter persegi atas nama nur machmudi tersebut.
Warga protes penertiban tersebut, karena lahan yang tertib, sudah tergarap sejak 2015 lalu. Warga juga mempertanyakan kegiatan penertiban, yang ternilai tebang pilih. Sebab di Sempadan yang ditertibkan, juga ada bangunan milik perumahan namun tidak dibongkar. (mk)







