Sidoarjo – Puluhan tersangka pengedar narkoba dibekuk petugas Satuan Narkoba Polresta Sidoarjo, Jawa Timur. Penangkapan para pelaku terlaksana selama dua belas hari, sejak awal September hingga saat ini. Barang bukti yang petugas sita berupa ratusan ribu pil koplo jenis Doble L.
89 pengedar narkoba polis amankan dari 79 kasus, Penangkapan ini berlangsung selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 yang mulai sejak awal September hingga 12 September.
Dari puluhan pelaku beberapa di antaranya merupakan residivis kasus yang sama. Mereka tertangkap kembali saat mengedarkan barang haram tersebut.
Selain mengamankan para pelaku, petugas menyita 40,39 gram ganja kering,ย 195,71 gram sabu, danย 105.478 butir pil koploย doble L,ย puluhan HP, serta belasan alat penghisap sabu.
Menurut Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, dengan terungkapnya puluhan pengedar narkoba ini, kemungkinan wilayah Kabupaten Sidoarjo tingkat peredaran narkoba tinggi.ย Namun demikian, pihaknya akan terus gencar melakukan pengungkapan peradaran narkoba. Hingga wilayah hukum polresta Sidoarjo terbebas dari peredaraaan barang haram tersebut.
Para pengedar narkoba ini akan mendapat jeratan pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009. UU tersebut tentang narkotika, dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Sedangkan bagi pengedar pil koplo jenis Dobel L akan mendapat jeratan pasal 196 UU RI nomor 36, tahun 1996, tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (mk)







