spot_img
Kamis, April 23, 2026
Beranda EKONOMI Pemerintah Daerah Didorong Manfaatkan ESCO untuk Efisiensi Energi dan Penghematan Anggaran

Pemerintah Daerah Didorong Manfaatkan ESCO untuk Efisiensi Energi dan Penghematan Anggaran

1062

JAKARTA – Pemerintah daerah kini didorong untuk mempercepat adopsi layanan Energy Service Company (ESCO) sebagai solusi strategis efisiensi energi. Langkah ini dinilai efektif dalam menekan pengeluaran anggaran daerah sekaligus mendukung target pembangunan berkelanjutan di tingkat nasional.

ESCO merupakan perusahaan penyedia layanan energi terpadu, mulai dari audit energi, implementasi teknologi hemat energi, hingga pemeliharaan sistem dengan jaminan penghematan biaya.

Melalui model kontrak Energy Performance Contract (EPC), ESCO memberikan jaminan hasil penghematan, sehingga pemerintah daerah (Pemda) terhindar dari risiko finansial. Dalam skema ini, jika target penghematan tidak tercapai, pihak ESCO yang akan menanggung selisih biayanya.
Pada setiap kegiatan sosialisasi nya, kerap ditekankan bahwa manfaat utama ESCO tidak hanya terbatas pada pengurangan biaya operasional rutin Pemda, tetapi juga pada pengurangan emisi karbon dan peningkatan kualitas fasilitas publik, seperti pencahayaan jalan umum (PJU) dan efisiensi listrik di gedung-gedung pemerintahan.

โ€œKami berharap pemerintah daerah dapat melihat ESCO sebagai mitra strategis dalam mengelola energi secara efisien. Salah satu keunggulan utamanya adalah solusi pembiayaan kreatif, di mana proyek dapat berjalan tanpa harus membebani anggaran daerah (APBD) secara signifikan di awal,โ€ ujar perwakilan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, pada sebuah agenda acara Sosialisasi Permen ESDM No. 1, Tahun 2026 di Jakarta.

Selain aspek finansial, kerja sama dengan ESCO juga mencakup transfer teknologi dan pelatihan bagi aparatur daerah. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di daerah dalam mengelola infrastruktur berbasis energi hijau.
Beberapa daerah yang telah lebih dulu mengadopsi skema ESCO menunjukkan keberhasilan signifikan, baik dari sisi penghematan anggaran maupun peningkatan kualitas layanan publik. Pemerintah pusat juga telah menyiapkan regulasi nasional yang kuat untuk mendukung keterlibatan ESCO dalam proyek-proyek daerah.

Dalam mendukung implementasi ESCO, pemerintah daerah juga didorong untuk merujuk pada regulasi nasional yang mengatur konservasi dan efisiensi energi. Salah satu peraturan utama adalah Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi yang mengatur pelaksanaan konservasi energi, termasuk penerapan perilaku hemat energi dan teknologi efisien energi.

PP No. 33 Tahun 2023 menegaskan kewajiban bagi setiap pengguna energi untuk melakukan konservasi energi secara bertanggung jawab, serta memberikan kemudahan, insentif, dan pengawasan dalam pelaksanaan efisiensi energi. Peraturan ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah untuk mengadopsi skema ESCO sebagai bagian dari upaya penghematan energi.

Selain itu, terdapat juga Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2025 yang memberikan pedoman teknis pelaksanaan program efisiensi energi, termasuk tata cara audit energi, pelaporan, dan pengukuran hasil penghematan yang menjadi bagian penting dalam kontrak ESCO.

Regulasi-regulasi ini tidak hanya memberikan payung hukum, tetapi juga mendukung mekanisme pembiayaan dan pelaksanaan proyek efisiensi energi yang transparan dan akuntabel. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat menjalankan program ESCO dengan kepastian hukum dan dukungan teknis yang memadai.

Melalui sosialisasi yang intensif ini, pemerintah daerah diharapkan semakin percaya diri untuk mengadopsi ESCO sebagai solusi nyata dalam menciptakan tata kelola energi yang lebih hemat, modern, dan ramah lingkungan. (Red/Aji)