spot_img
Kamis, April 23, 2026
Beranda EKONOMI Berkebaya di Perlintasan, Cara Unik KAI Daop 7 Edukasi Pengendara

Berkebaya di Perlintasan, Cara Unik KAI Daop 7 Edukasi Pengendara

13
Foto : Sosialisasi Keselamatan Perlintasan Sebidang di JPL 138, Jalan Yos Sudarso.

MADIUN, MADUTV – Ada yang berbeda dalam kegiatan sosialisasi keselamatan yang dilakukan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun, Rabu (22/4/2026). Dalam rangka memperingati Hari Kartini, para petugas wanita turun langsung ke perlintasan sebidang mengenakan busana tradisional kebaya sambil mengedukasi pengguna jalan.

Kegiatan berlangsung di JPL 138, Jalan Yos Sudarso, petak jalan antara Stasiun Madiun–Stasiun Magetan. Aksi ini menarik perhatian pengendara yang melintas, sekaligus menjadi cara efektif untuk menyampaikan pesan penting terkait keselamatan saat melintasi rel kereta api.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, yang memimpin langsung kegiatan tersebut mengatakan bahwa momentum Hari Kartini dimanfaatkan untuk menggugah kesadaran masyarakat agar lebih disiplin dan peduli terhadap keselamatan di perlintasan sebidang.

β€œAda yang unik pada kegiatan sosialisasi kali ini. Karena bertepatan dengan Hari Kartini, peserta wanita sengaja mengenakan kebaya. Semangat Kartini kami bawa untuk mengingatkan masyarakat bahwa keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama yang dimulai dari kepedulian diri sendiri,” ujar Tohari.

Dalam kegiatan tersebut, petugas membagikan selebaran, mengimbau pengendara untuk berhenti sejenak, menengok kanan dan kiri, serta mendahulukan perjalanan kereta api sebelum melintas.

Berdasarkan data KAI Daop 7 Madiun, saat ini terdapat 216 titik perlintasan sebidang di wilayah operasional, terdiri dari 213 perlintasan resmi dan 3 perlintasan tidak resmi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 95 titik dijaga oleh Pemda atau Dishub, 31 titik oleh Unit Jalan dan Jembatan (JJ) KAI, 45 titik oleh Unit Operasi KAI, 20 titik dijaga secara swadaya masyarakat, dan masih terdapat 25 titik yang tidak terjaga.Kondisi ini membuat peran serta masyarakat menjadi sangat penting dalam menjaga keselamatan saat melintasi rel.

Sepanjang tahun 2025 tercatat 24 insiden di perlintasan sebidang maupun di jalur kereta api. Sementara sejak Januari hingga April 2026 telah terjadi 9 kejadian yang sebagian besar dipicu kelalaian pengguna jalan.

KAI juga kembali mengingatkan bahwa jalur kereta api merupakan area terbatas yang dilindungi undang-undang. Masyarakat dilarang beraktivitas sembarangan di sekitar rel untuk mencegah insiden temperan.
Melalui kegiatan ini, KAI Daop 7 kembali menggaungkan slogan β€œBERTEMAN” yakni Berhenti, Tengok Kanan-Kiri, Aman, dan Jalan saat akan melintasi rel.

Hal ini sejalan dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, di mana Pasal 90 huruf d dan Pasal 124 menegaskan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang.

Melalui sosialisasi yang dikemas unik di momen Hari Kartini ini, KAI Daop 7 Madiun berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang semakin meningkat demi mencegah terjadinya kecelakaan. (Rie)