
BLITAR, MADUTV – Sidang vonis viral konten tukar pasangan dengan terdakwa Gus Samsudin Cs dinyatakan bebas dari dakwaan pelanggaran undang-undang ITE oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Blitar, Senin (29/7/2024).
Dalam putusannya, sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Ari Kurniawan dan hakim anggota M Iqbal Hutabarat dan M Syafi’i Ini menyatakan konten YouTube yang dibuat Samsudin dan dua anak buahnya yakni Nur Fikri dan Ahmad Yusuf tersebut tidak terbukti melanggar unsur-unsur dari dakwaan JPU.
Humas Pengadilan Negeri Blitar M Iqbal Hutabarat mengatakan, seluruh putusan sudah sesuai dengan hati nurani majelis hakim berdasarkan fakta-fakta yang tertuang dalam persidangan.
Karena unsurnya tidak terpenuhi maka sudah seharusnya membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum.
“Silahkan kalau tidak puas lakukan upaya hukum, artinya putusan tadi sudah memenuhi rasa keadilan di masyarakat,” kata Iqbal.
Dalam sidang putusan itu, kuasa hukum Samsudin dan kedua anak buahnya menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sementara atas putusa tersebut pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.
“Kami sudah menerima hasil dari sidang putusan ini. Mereka ridak bersalah sudah semestinya mereka dibebaskan,” ujar kuasa hukum Samsudin, Priarno usai sidang.
Sebelumnya Samsudin dan dua anak buahnya dituntut dengan pasal 27 ayat (1) jo Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh jaksa penuntut umum.
Samsudin Cs membuat konten YouTube yang kemudian dipotong oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan kemudian diunggah ke media sosial, sehingga menjadi viral dan meresahkan masyarakat.(Suk)




