spot_img
Senin, April 20, 2026
Beranda BERITA VIDEO Sidang Uji Materiil Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir, Pemerintah Diminta Berikan Keterangan

Sidang Uji Materiil Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir, Pemerintah Diminta Berikan Keterangan

268

JAKARTA – Sidang Uji Materiil mengenai Pasal 23 Ayat (2) dan Pasal 35 Huruf K Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 mengenai Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil hari ini dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan dari Pemerintah dan DPR.

Sidang yang mengusung nomor registrasi 35/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh PT. Gema Kreasi Perdana. Perusahaan ini diwakili langsung oleh Direktur Utamanya, Rasnius Pasaribu.

Namun, Anwar Usman selaku Pimpinan Sidang menginformasikan adanya surat permohonan untuk menunda sidang dari pihak yang akan memberikan keterangan. “Kami menerima surat permohonan penundaan untuk mendengarkan keterangan. Untuk DPR, sampai saat ini kami belum menerima pemberitahuan resmi terkait kesiapannya,” ujar Anwar Usman.

Meski demikian, Anwar Usman berharap agar sidang dapat berjalan dengan lancar dan setiap pihak dapat memberikan kontribusi positifnya untuk kepentingan bersama. Ia juga mengoptimalkan bahwa informasi dari DPR segera diterima agar proses sidang bisa berjalan optimal.

Sidang ini tentunya menarik perhatian banyak pihak karena menyangkut pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, sebuah aset berharga bagi negeri ini. Semua pihak diharapkan dapat bersinergi dan memberikan solusi terbaik bagi pengelolaan wilayah tersebut.