Seorang Residivis di Blitar, Tega Cabuli Anak Angkat yang Diasuh Sejak Balita

139
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazrurrahman menunjukan barang bukti tindak kejahatan dalam pers rilis, Selasa (6/06/2025).

BLITAR, MADUTV – Aksi bejat dilakukan seorang pria berinisial ES (58), warga Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar. Pelaku ditangkap Polisi usai diduga melakukan kekerasan terhadap anak angkatnya sendiri yang diasuh sejak berusia 2 tahun yang dibawa dari Kalimantan Timur.

Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazrurrahman, mengataan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan mengenai dugaan kekerasan fisik terhadap korban. Namun, setelah dilakukan pendalaman, fakta mencengangkan terkuak, korban juga mengalami kekerasan seksual oleh pelaku.

“Kami awalnya menerima laporan terkait dugaan penganiayaan terhadap anak. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ditemukan adanya unsur kekerasan seksual,” ujar AKBP Arif dalam keterangan resminya.

Kata dia, korban yang kini berusia 14 tahun mengalami kekerasan fisik dan seksual sejak masih berusia 10 tahun. Korban kerap dipukuli menggunakan linggis, gagang sapu dan alat lain yang ada di dalam rumah.

“Motif pelaku menyetubuhi korban dengan niat untuk menikahinya. Pelaku sendiri diketahui sudah berpisah dengan istrinya,” imbuhnya.

Berdasarkan data Polres Blitar,  pelaku adalah  residivis dan telah 14 kali berhadapan dengan hukum. Selain itu, pelaku adalah orang yang ditakuti oleh warga sekitar dan   mendapatkan julukan sebagai preman. Pelaku kerap terlibat kasus kekerasan, pengancaman, pemerasan.

“Ini menyebabkan peristiwa berlangsung lama namun warga tak berani lapor,” paparnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Blitar dan tengah menjalani proses hukum. Polisi masih mendalami motif serta durasi kekerasan yang dialami korban. Sementara itu, korban telah mendapat pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta psikolog untuk pemulihan trauma.

Kasus ini menambah daftar panjang tindak kekerasan dalam rumah tangga, terlebih dengan korban yang seharusnya mendapatkan perlindungan dari orang tua angkatnya sendiri. (Suk)