Sidoarjo – Berkenalan melalui media sosial, seorang pria asal Pasuruan diringkus polisi lantaran gelapkan motor janda di Sidoarjo Jawa Timur. Pelaku dijerat pasal 372 atau 378 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun.
Seorang janda berinisial K (45) warga Tulangan menjadi korban penipuan yang dilakukan NH (35) warga Gempol Pasuruan.
Kejadian bermula ketika pelaku yang sudah menikah dan mengaku bujang berkenalan dengan janda lewat media sosial hingga berujung ketemuan di salah satu cafe di kawasan Porong.
Setelah bertemu, pelaku meminjam motor korban dengan dalih pergi sebentar. Setelah lama menunggu, ternyata pelaku tak kembali. Merasa tertipu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Selain kehilangan motor, uang senilai 3 juta dan handphone milik korban juga raib digondol pelaku karena barang-barang itu berada di dalam jok motor.
Pelaku akhirnya diringkus polisi di kawasan Gempol Pasuruan. Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa handphone.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengimbau kepada masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial, serta tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal terlebih melalui media sosial. (mk)







