spot_img
Trending
Minggu, Mei 24, 2026
Beranda BERITA VIDEO Sanksi Berat Bagi Pelaku Terlibat Money Politik

Sanksi Berat Bagi Pelaku Terlibat Money Politik

184
Dalam rangka menjaga integritas dan keberlanjutan pesta demokrasi, Bawaslu Kota Kediri menegaskan bahwa pelaku money politik akan dikenai sanksi berat.

Kediri, MADU TV – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kediri telah mengambil langkah proaktif dalam mengantisipasi potensi pelanggaran money politik yang sering muncul menjelang pemungutan suara. Dalam rangka menjaga integritas dan keberlanjutan pesta demokrasi, Bawaslu Kota Kediri menegaskan bahwa pelaku money politik akan dikenai sanksi berat.

Pada periode jelang dan selama pencoblosan dalam pesta demokrasi, Bawaslu Kota Kediri terus meningkatkan kewaspadaan dan tindakan pencegahan terhadap dugaan pelanggaran politik uang. Yudi Agung Nugraha, Ketua Bawaslu Kota Kediri, menjelaskan bahwa berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang dikeluarkan oleh Bawaslu, politik uang menjadi salah satu dari lima isu krusial terkait kerawanan pemilu.

Dengan menekankan tindakan antisipatif, Bawaslu memberikan imbauan kepada masyarakat dan peserta pemilihan umum (Pemilu) untuk tidak terlibat dalam praktik politik uang. Yudi Agung Nugraha menyatakan, “Dengan telah terbentuknya Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) atau anggota PTPS, pengawasan dan pencegahan dapat dilakukan dengan basis skala lingkungan TPS. Hal ini tentunya akan mempersempit ruang gerak bagi oknum yang mencoba melakukan upaya money politik.”

Yudi menegaskan bahwa jika Bawaslu menemukan bukti yang kuat terkait praktik politik uang, sanksi akan diberikan kepada pelanggar. Sanksi tersebut meliputi denda, diskualifikasi calon, atau pembatalan hasil pemilihan. Sanksi paling berat yang dapat dikenakan adalah hukuman pidana dengan kurungan maksimal 2-4 tahun, didukung dengan denda maksimal sebesar 24 juta rupiah hingga 48 juta rupiah bagi pelaku yang terlibat.

Dari kediri, jawa timur, ini adalah langkah tegas bawaslu kota kediri untuk memastikan keberlangsungan pemilihan yang bersih dan bebas dari praktik money politik.