Sidoarjo – Rumah Sakit Islam Siti Hajar Sidoarjo melaunching Program Shakila, Aksi Muliakan Ustadz Ustadzah. Bantuan jaminan kecelakaan kerja tersebut diberikan kepada 7500 guru ngaji di Kabupaten Sidoarjo secara gratis karena pengabdiannya dinilai luar biasa untuk anak bangsa.
Aksi muliakan ustadz-ustadzah atau Shakila ini secara simbolis dibuka oleh Direktur RSI Siti Hajar Sidoarjo, dengan menyerahkan bukti program Shakila kepada kepala badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) ketenagakerjaan cabang Sidoarjo.
Pemberian bukti program Shakila tersebut disaksikan ketua pengurus cabang NU dan Ketua Muslimat NU sebagai owner RSI Siti Hajar Sidoarjo.
Program shakila akan diberikan kepada 7500 ustadz-ustadzah sebagai bentuk apresiasi pihak rumah sakit terhadap guru ngaji. Pemberian jaminan kecelakaan kerja bagi ustadz-ustadzah ini akan diberikan secara bertahap setiap tahun. Sebanyak 1000 orang dan pertama akan diberikan kepada guru ngaji di lingkungan muslimat sebanyak 500 orang dan 500 untuk guru ngaji di lingkungan Nahdlatul Ulama Sidoarjo.
Program Shakila (Siti Hajar Aksi Memuliakan Ustadz-Ustadzah) ini merupakanย corporate social responsibility (CSR) dalam bentuk premi atau pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Dalam hal ini perlindungan diberikan kepada ustadz-ustadzah.
Ketua PC Muslimat NU Sidoarjo selaku owner RSI Siti Hajar Sidoarjo mengaku, pemberian jaminan kecelakaan kerja bagi ustadz-ustadzah merupakan bentuk apresiasi karena pengabdiannya sangat luar biasa untuk anak bangsa. Terutama bagi anak-anak sehingga sudah waktunya guru ngaji mendapatkan reward BPJS Ketenagakerjaan gratis.
Dalam program Shakila ini, para ustadz-ustadzah yang mengalami berbagai resiko akan mendapatkan seluruh pembiayaan dan santunannya akan dicover BPJS Ketenagakerjaan. Untuk meninggal dunia akan mendapatkan santunan senilai 42 juta rupiah. Sementara jika mengalami resiko kecelakaan kerja biaya akan diberikan tanpa batasan.
Jika mengalami kecelakaan dan mengakibatkan cacat, maka akan diberikan biaya santunan kecacatannya. Kemudian menjalani perawatan dan pengobatan rumah sakit dan BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan semacam pengganti penghasilan hingga sembuh.
Untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan minimal 3 tahun atau meninggal akibat kecelakaan kerja maka ahlis waris ustadz-ustadzah yaitu anak akan diberikan beasiswa 174 juta rupiah bagi 2 orang anak.
Pembayaran iuran senilai 16 ribu 800 rupiah per orang setiap bulannya akan dibayar oleh pihak RSI Siti Hajar Sidoarjo. (mk)







