spot_img
Minggu, April 19, 2026
Beranda BERITA VIDEO RAPERDA PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH TELAH DISAH KAN DALAM RAPAT PARIPURNA DPRD...

RAPERDA PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH TELAH DISAH KAN DALAM RAPAT PARIPURNA DPRD SIDOARJO

253

SIDOARJO – Pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) pajak dan retribusi daerah telah selesai. Raperda tersebut disahkan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Sidoarjo pada Kamis (15/12/2022). Nantinya, setelah perda disahkan, pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan pendapatan pajak dan retribusi akan dilakukan.

Juru Bicara Pansus XV Samsul Hadi mengatakan setelah dilakukan pembahasan, studi banding, serta konsultasi kepada para ahli. Raperda pajak dan retribusi daerah sudah bisa disahkan untuk menjadi perda. Nanti di dalamnya akan mengatur pengecualian dan tarif pajak, serta upaya yang dilakukan untuk meningkatkan pendapatan.

Samsul menyebutkan, peningkatan pendapatan dari pajak dan retribusi itu bukan hanya untuk memenuhi target. Namun juga digunakan untuk melayani masyarakat melalui program pembangunan.

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dalam sambutannya mengatakan, bahwa penerimaan pajak 2022 hingga saat ini sangat baik. Bahkan bisa melebihi target. Capainnya sebesar 107,38 persen atau Rp1,146 triliun. Penerimaan pendapatan tersebut merupakan suatu hasil yang membanggakan.

Namun, ke depannya akan terus ditingkatkan. Ada sejumlah upaya yang dilakukan Pemkab Sidoarjo untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pajak dan retribusi. Salah satunya dengan memanfaatkan teknologi.

Bupati yang akrab disapa Gus Muhdlor tersebut menyebutkan, saat ini masyarakat lebih banyak memanfaatkan teknologi dalam pembayaran pajak. Begitu juga dengan pembayaran retribusi. Untuk itu, ke depannya sistem teknologi pelayanan pajak akan terus ditingkatkan.

Selain itu, pihaknya juga akan berencana menambah alat perekam transaksi. Dengan begitu, objek pajak bisa langsung disetor ke kas daerah. Hal itu dapat membantu meminimalisir kebocoran pajak.

Di sisi lain, fungsi pengawasan juga akan ditingkatkan. Bagi wajib pajak dan menunggak, pengawasan akan dilakukan secara internal. Pemkab juga akan bekerjasama dengan aparat penegak hukum.