
BANYUWANGI, MADU TV – Seorang pria asal Desa Gumirih, Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi, diamankan oleh polisi setelah menganiaya teman kencannya melalui aplikasi MiChat lantaran geram dan tersinggung dengan ucapan korban. Sebilah pisau kecil dan bambu yang digunakan dalam penganiayaan tersebut berhasil diamankan dari tangan pelaku. Pelaku sempat kabur ke Jember, namun jejaknya berhasil terendus oleh polisi yang kemudian menangkapnya tanpa perlawanan. (12/03/2024).
GYF, 25 tahun, tak berkutik saat digelandang Unit Reskrim Polsek Songgon ke ruang penyidikan. Dia ditangkap lantaran diduga mencabuli dan menganiaya Siti Nurjanah, teman kencan aplikasi yang baru dikenalnya.
Kepada penyidik, lelaki asal Dusun Krajan, Desa Gumrih, Kecamatan Singojuruh ini mengaku menganiaya korban lantaran tersinggung dengan ucapan korban. Korban yang dikenalnya melalui aplikasi kencan menolak berhubungan intim, sehingga membuatnya naik pitam.
Korban sempat diajak pelaku ke gubuk tua dekat persawahan di Desa Bedewang, Kecamatan Songgon, pada Selasa malam pekan lalu. Di tempat itu, korban sempat dilucuti paksa pakaiannya dan dicabuli oleh pelaku. Selanjutnya, korban yang menolak disetubuhi kemudian dianiaya menggunakan pisau dan sebilah bambu ke arah ulu hati dan kepala korban. Tindakan keji ini tak berhenti sampai di situ, korban yang tak berdaya kemudian dipukul menggunakan tangan dan kaki hingga babak belur. Barulah teriakan memohon ampun dari korban menghentikan tindakan pelaku yang kemudian meninggalkan korban seorang diri.
Kanit Reskrim Polsek Songgon, Aipda Effendi Suryanto, menyatakan bahwa pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka akan dijerat pasal 289 dan 351 ayat 1 KUHP tentang pencabulan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Tersangka langsung dijebloskan ke tahanan Mapolsek Songgon guna proses penyidikan lebih lanjut.
Wartawan : Agus Winardi | Editor : Riaza Romy




