BANGKALAN, MADU TV – Aparat Kepolisian Polres Bangkalan Madura telah memanggil dan memeriksa sejumlah orang saksi terkait kasus kepala bayi yang putus dan masih berada di rahim sang ibu setelah melahirkan di Puskesmas Kedungdung Bangkalan. Pelapor serta seorang bibi korban juga diperiksa untuk dimintai keterangan terkait insiden tersebut. Pasca Kasus Kepala Bayi Terputus di Rahim Sang Ibu
Kasus kepala bayi yang terputus dan masih berada di rahim sang ibu setelah melahirkan di Puskesmas Kedungdung, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan pada Senin lalu, telah menarik perhatian aparat kepolisian. Petugas dari Kepolisian Polres Bangkalan telah melakukan pemanggilan terhadap tiga orang saksi, di antaranya suami Mukaromah, serta dua tenaga kesehatan dari Polindes Desa Kedungdung, Kecamatan Modung, Bangkalan.
Selain itu, seorang bibi korban yang mengantar Mukaromah ke Puskesmas saat melahirkan juga dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus yang menyebabkan sang bayi meninggal dunia.
AKP Heru Cahyo, Kasat Reskrim Polres Bangkalan menyampaikan bahwa “Sementara seorang bidan Puskesmas Kedungdung berinisial M yang menangani proses persalinan juga telah dipanggil. Namun, melalui kuasa hukumnya, mereka tidak bisa datang dan meminta kepada petugas untuk dijadwalkan ulang.”
Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menentukan apakah kasus kepala bayi terputus saat dibantu melahirkan masuk kategori malapraktik atau tidak.
Wartawan : Abraham | Editor : Riaza Romy