Sidoarjo – Penyelundupan narkoba jenis pil koplo dan sabu, yang terkemas di dalam speaker aktif, digagalkan petugas lapas kelas 1 Surabaya Jawa Timur. Barang terlarang itu terduga milik salah satu warga binaan yang terkirim melalui jasa pengiriman paket belanja online. Saat ini, barang haram tersebut telah pihak kepolisian amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Petugas lapas kelas 1 Surabaya Jawa Timur gagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis pil koplo dan sabu, yang terkemas dalam speaker aktif. Barang terlarang tersebut terduga milik salah satu warga binaan, yang terkirim melalui jasa pengiriman paket belanja online.
Petugas lapas kelas 1 Surabaya di Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis pil koplo dan sabu, yang akan masuk ke dalam lapas.
Untuk mengelabuhi petugas, barang haram itu terkemas rapi di dalam spiker audio aktif, yang diduga milik salah satu warga binaan. Beruntung, petugas mengatahui dan mengamankannya.
Kepala lapas kelas 1 Surabaya, Gunawan, mengungkapkan, barang haram itu telah aman oleh salah satu petugas taping lapas pada Rabu 13 Oktober kemarin. Pengamanan tersebut melalui jasa pengiriman paket belanja online yang tertuju kepada WBP berinisial RZ yang bertempat pada blok C.
Ada aturan, napi tidak boleh membawa alat elektonik. Maka, petugas melakukan pemeriksaan. Alhasil, setelah pemeriksaan, ternyata terdapat empat bungkusan yang terduga narkotika dengan bentuk berbeda. Di antaranya psikotropika jenis happy five, satu paket terbesar berisi pil koplo. Selain itu, ada dan dua paket lainnya. Masing-masing sekitar 10 cm persegi dan 5 cm persegi berisi serbuk putih terduga sabu-sabu. (mk)







