spot_img
Senin, Maret 16, 2026
Beranda BERITA VIDEO Penganiayaan Santri, Dua Tersangka Anak Berkomplik Dengan Hukum Dilimpahkan ke Kejaksaan Kabupaten...

Penganiayaan Santri, Dua Tersangka Anak Berkomplik Dengan Hukum Dilimpahkan ke Kejaksaan Kabupaten Kediri

208

KEDIRI, MADU TV – Dua tersangka anak yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang santri di Kediri, Jawa Timur, telah dilimpahkan berkas tahap dua oleh penyidik Satreskrim Polres Kediri Kota. Kasus perundungan yang mengakibatkan kematian santri asal Banyuwangi, Bintang Balqis Maulana, telah dinyatakan lengkap P21 oleh Kejaksaan Kabupaten Kediri.

Berkas tahap dua dari tersangka anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus perundungan santri Bintang Balqis Maulana telah dilimpahkan ke Kejaksaan Kabupaten Kediri. Dua tersangka yang masih berstatus anak tersebut berinisial AF (16) dan AK (17). Karena berkas telah lengkap P21, mereka telah ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Kediri. Sesuai dengan aturan, hukuman maksimal yang dapat diberikan kepada mereka tidak boleh melebihi 10 tahun.

Iwan Nuzuardi, Kasi Intelijen Kejaksaan Kabupaten Kediri, dan Aji Rahmadi, Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Kabupaten Kediri, turut hadir dalam proses pelimpahan berkas ini. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Nova Indra Pratama, mengungkapkan bahwa pihaknya terus mendalami kasus penganiayaan ini dan melakukan pemanggilan pengasuh pondok sebagai saksi.

Masih terkait dengan kasus ini, dua tersangka lainnya, yakni NN (18) dan MA (18), masih dalam tahap penyelidikan oleh Polres Kediri Kota dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Kabupaten Kediri untuk proses lebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban penganiayaan.

Wartawan : Efendi Muhtar | Editor : Riaza Romy