Banjarmasin – Bripka Bayu Tamtomo resmi dipecat dari polri akibat kasus pemerkosaan terhadap mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel).
Bripka Bayu mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) saat persidangan berlangsung di Mapolresta Banjarmasin. Ia datang ke Mapolresta Banjarmasin mengenakan setelan batik, celana kain hitam dan berkopiah hitam, Sabtu (29/1/2022). Bayu tiba di Mapolresta Banjarmasin sekitar Pukul 07.30 WITA.
Bripka Bayu keluar dari ruanagan bid propam polresta banjarmasin menggunakan seragam polri untuk selanjutnya menjalani upacara PTDH yang dipimpin Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana Armojo Martosumito.
Dalam proses PTDH, Kombes Sabana melepas kancing baju seragam, topi dan diganti pakaian biasa yang disiapkan sebelumnya.
Selepas PTDH, Bayu dibawa ke BID Propam Polresta Banjarmasin. Berselang beberapa waktu kemudian, Kombes Sabana berpesan agar tak mengulangi perbuatannya di kemudian hari. (red)







