spot_img
Selasa, Maret 17, 2026
Beranda BERITA VIDEO Ombudsman RI Ungkap Temuan Tambang Nikel Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara

Ombudsman RI Ungkap Temuan Tambang Nikel Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara

285
Ombudsman RI telah mengungkap sejumlah temuan terkait tambang nikel di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara

KONAWE UTARA, SULAWESI TENGGARA – Ombudsman RI telah mengungkap sejumlah temuan terkait tambang nikel di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara. Temuan ini didasarkan pada peninjauan lapangan yang dilakukan oleh anggota Ombudsman RI pada Selasa (23/1/2023), yang menyoroti dampak serius akibat penambangan nikel ilegal di wilayah tersebut.

Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, dalam penyampaian hasil tinjauan lapangan di lokasi tambang nikel PT Antam Tbk Blok Mandiodo, Kabupaten Konut, Provinsi Sultra, menyatakan bahwa kasus hukum yang terjadi di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo juga merupakan kasus serius yang perlu ditindaklanjuti.

Berdasarkan tinjauan lapangan tersebut, Hery mengungkap sejumlah temuan terkait keluhan warga dan kondisi lingkungan di area pertambangan tersebut. Di Desa Tapumea, Ombudsman menemukan fakta bahwa sebelum adanya kegiatan pertambangan, sebagian besar masyarakat berprofesi sebagai petani dan nelayan.

“Kami menemukan bahwa sebelum adanya kegiatan pertambangan, sebagian besar masyarakat bermata pencaharian sebagai petani dan nelayan,” kata Hery.

Dalam konteks ini, Ombudsman RI mendesak Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Antam Tbk untuk mengaktifkan kembali kegiatan operasional pertambangan di Blok Mandiodo. Ombudsman juga menekankan bahwa pengelolaan tambang di Blok Mandiodo harus menerapkan prinsip-prinsip Good Mining Practice agar dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi warga sekitarnya.