Oknum Wartawan Indopers di Pamekasan Kena OTT Kepergok Peras Kapela Desa

120
Modus Ancam Diberitakan, Oknum Wartawan Indopers Peras Kades Kena OTT Polisi di Pamekasan

Pamekasan – Salah seorang oknum wartawan tak bisa berkutik setelah kena operasi tangkap tangan (OTT) oleh anggota Satreskrim Polres Pamekasan, Madura, Jawa timur, Jumat (02/02/2024).

Oknum yang mengaku dari Media Indopersnews tersebut terciduk melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Somalang, Kecamatan Pakong di salah satu Cafe Jalan Jokotole Pamekasan pada Rabu (31/24) kemrin sekira pukul 11:00 WIB.

Oknum mengaku wartawan itu atas nama Fery Molyono, warga Kelurahan Barurambat timur Pamekasan. Ia sering berulah di wilayah Kecamatan Pakong dengan motif bermodalkan foto pekerjaan proyek jalan pengaspalan anggaran ADD tahun 2023, dengan cara menghubungi pihak kepala desa bahwa menyebut ada temua pekerjaan yang dinilai tidak sesuai untuk ditayangkan menjadi berita.

Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Irawan menyebut, setelah tindakan itu Kepala Desa Somalang, Muhlis melaporkan ke Satreskrim Polres Pamekasan.

“Setelah Kades Somalang melaporkan adanya tindakan itu, tim Opsnal gerak ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku oknum yang mengaku wartawan,” ucap AKBP Jazuli Dani Irawan, Kapolres Pamekasan.

Menurutnya, pelaku kini sudah diamnakan di polres pamekasan berikut barang buktinya.

“Petugas mengamankan pelaku beserta barang buktinya uang 4 juta rupiah, dua buah handphone serta satu buat kartu pengenal (ID Card) Pers media Indopersnews,” tambahnya.

Sementara Muhlis, Kepala Desa Somalang mengakui kalau dirinya diperas dengan cara ditakut-takuti dengan modal foto pekerjaan jalan di desanya untuk di muat menkadi berita.

“Saya merasa diancam oleh oknum itu dengan bahas kalau tidak bisa ketamu foto proyek jalan yang sudah dikejakan tahun lalu di desa saya akan dinaikan menjadi berita. Sehingga kami inisiasi untuk melaporkan tindakan itu ke Polisi,” kata Muhlis, Kepala Desa Somalang.

Menurut Muhlis, adanya tindakan Fery oknum yang mengaku wartawan media online itu sangat disayangkan dan meresahkan karena meminta uang.

“Saya harap kejadian ini tidak terulang kembali untuk desa-desa lain di Pamekasan khususnya di wilayah Pakong, agara marwah wartawan yang benar-benar independensi tidak tercoreng oleh oknum yang tidak bertanggung jawab seperti ini,” pungkasnya.

Atas kejadian tersebut, pelaku kini sudah mendekam di tahan Polres Pamekasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.