Yogyakarta – Seorang mahasiswa di Yogyakarta berinisial JA (21) ditangkap aparat kepolisian setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial MN (12).
Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri mengatakan, kejadian itu terjadi pada 16 Februari lalu. Saat itu, korban berangkat les ke rumah gurunya yang kebetulan lokasinya berdekatan dengan rumah tersangka. Sehabis les, korban tak kunjung pulang ke rumah dan orangtuanya khawatir.
Orang tua korban lantas menghubungi gurunya dan mengatakan bahwa korban tak pulang ke rumah. Namun guru menyebut bahwa korban telah pulang ke rumah setelah les rampung. Orang tuanya kemudian berpesan untuk mengecek ke rumah tersangka. Sebab, tersangka sesekali pernah mengantar korban ke rumahnya.
Saat dicek ke rumah tersangka, guru mendapati bahwa korban berada di lokasi itu. Ia lantas disuruh untuk pulang ke rumahnya. Saat mengajak korban, tersangka merayunya dengan kata-kata manis. Apri menyampaikan kata-kata yang dilontarkan tersangka kepada korban misalnya tersangka mengaku sayang dan suka terhadap korban dan mengajaknya untuk berhubungan badan.
Saat dihadirkan dalam sesi gelar perkara, JA mengaku menyesali dirinya mengenal korban. Kini pelaku JA pun harus berhadapan dengan hukum dan saat ini masih ditahan di Mako Polresta Yogyakarta. (Nuryanto/Buz).