Mahar

❤️ Membina Keluarga Shalihah (14)
Oleh: Dr Asyhari Masduki,S.HI.,MA

Mahar/Shodaq
✅ Mahar adalah benda yang menjadi wajib diberikan kepada istri dengan adanya pernikahan atau persetubuhan.
♦️Dalil tentang disyariatkannya mahar adalah firman Allah ta’ala:

وَءَاتُوا۟ ٱلنِّسَاۤءَ صَدُقَـٰتِهِنَّ نِحۡلَةࣰۚ

[Surat An-Nisa’ 4]
“Berilah perempuan-perempuan mahar mereka sebagai pemberian”.
👆Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

التمس ولو خاتما من حديد

Carilah mahar meskipun berupa cincin dari besi” HR al Bukhori

♦️Mahar harus berupa benda yang bernilai dan memiliki manfaat.
👆Mahar juga harus berupa benda ma’lum (sudah diketahui), jika benda tersebut majhul (belum diketahui) maka tidak sah, misalnya berupa salah satu dari rumah yang dimiliki suami.
👆Menyebutkan mahar dalam akad hukumnya adalah sunnah, dan tidak menyebutnya adalah makruh
👆Apabila kadar mahar tidak disebutkan dalam akad nikah maka ketentuan besarannya adalah sebagai berikut:
1⃣ Berdasarkan kesepakan antara suami istri

2⃣ Ditentukan oleh hakim, yaitu apabila ada perselisihan di antara suami dan istri tentang besaran mahal

3⃣ Jika sudah di-dukhul maka wajib mahar mitsil (yaitu mahar dengan ukuran saudari atau kerabatnya yang telah menikah)
👆Mahar ditentukan dengan mempertimbangkan umur, kecerdasan akalnya, kecantikan, gadis atau jandanya.

⛔ Apabila suami menceraikan istrinya sebelum dia menjima’nya maka gugurlah separo maharnya, yaitu jika maharnya dihutang, dan apabila sudah dibayarkan maka dikembalikan kepada suami seprohnya.

⛔Boleh bagi seorang istri untuk menahan diri, menolak untuk dijima’ jika suami belum membayar maharnya, yakni jika maharnya mahar hal (kontan).
👆Adapun jika dihutang sampai waktu tertentu maka perempuan tersebut boleh memintanya jika sudah jatuh tempo, sebelum itu perempuan tersebut tidak boleh menolak untuk dijima’.

والله أعلم بالصواب

#MedsosulKarimah #LDNUKABKEDIRI t.me/ldnupckediri