Kejari Kota Madiun Tetapkan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Mencapai Rp 2,8 Miliar

201
AS Tersangka dugaan tindak pidana korupsi keluar dari kantor kejaksaan negeri Kota Madiun.

MADIUN, MADUTV – Kejaksaan Negeri Kota Madiun menetapkan tersangka AS atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Pemerintah di Kota Madiun yang mencapai Rp 2,8 Miliar.

Adanya dugaan korupsi tersebut berawal adanya laporan masyarakat, dengan adanya laporan tersebut Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus(Pidsus) Kejari Kota Madiun bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah ditemukan lebih dari dua alat bukti. Selanjutnya perkara tersebut di tingkatkan ke tahap Penyidikan dengan tersangka AS yang merupakan penyelia kredit pada Bank Pemerintah di Kota Madiun.

Tersangka AS telah melakukan transaksi secara tidak sah dari pos biaya yang seharusnya dipergunakan untuk kebutuhan pemeliharaan barang lain – lain (material) dan pemeliharaan inventaris kantor Pada bank tempat tersangka bekerja. Tersangka dalam menjalankan aksinya dengan cara menyalahgunakan akun milik orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun “Dede Sutisna,S.H.,M.H.” dalam Konferensi pers nya di kantor Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Rabu (23/10/2024) mengatakan, Bahwa perbuatan tersangka AS melakukan transaksi fiktif dilakukan secara bertahap dari mulai bulan Mei 2024 sampai dengan awal September tahun 2024 dengan jumlah yang bervariasi dengan total kerugian negara berdasarkan hasil penyidikan untuk sementara ditemukan kerugian Negara sebesar Rp 2,8 Miliar dimana uang tersebut di gunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.

Lebih lanjut, Kejaksaan Negeri Kota Madiun “Dede Sutisna,S.H.,M.H.” mengatakan, Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, tersangka didampingi oleh penasehat hukum dan tim divisi legal bank tersebut.terhitung sejak hari ini,Rabu tanggal 23 Oktober 2024 AS ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk memperlancar proses Penyelidikan dimana ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri,maka tersangka AS dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari dari tanggal 23 Oktober 2024 sampai dengan 11 November 2024.

Tersangka AS di tahan di Lapas Kelas I Madiun, sebelum dilakukan penahanan, tersangka terlebih dahulu diperiksa kesehatannya dan tersangka dinyatakan sehat oleh Dokter.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU No : 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 (1) KUHP dengan ancaman pidana 20 Tahun penjara.(Rie)