
Jakarta – Tim penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap enam orang tersangka yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 hingga 2023. Keenam tersangka ditahan sejak Jumat, 19 Januari 2024.
Dalam penanganan perkara ini, total 49 orang saksi telah diperiksa, dan hari ini tim penyidik memanggil 12 orang saksi, di mana enam di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang ada.
Enam orang tersangka tersebut meliputi:
- NSS dan AGP, selaku kuasa pengguna anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2016 hingga 2018.
- AAS dan HH, selaku pejabat pembuat komitmen.
- RMY, selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Konstruksi tahun 2017.
- AG, selaku Direktur PT DYG yang juga konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan.
Untuk mempercepat proses penyidikan, keenam tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 19 Januari 2024 hingga 7 Februari 2024.
Kasus ini terkait dengan pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan dengan nilai kegiatan mencapai Rp1,3 triliun. Secara teknis, proyek ini dianggap tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan karena tidak dilakukan feasibility study (FS) atau studi kelayakan, serta tanpa penetapan trase jalur kereta api oleh Menteri Perhubungan. Akibat perbuatan para tersangka, terjadi kerusakan parah di beberapa lokasi sehingga jalur kereta api tidak dapat difungsikan.
Menanggapi hal ini, Direktorat Penyidikan Jam-Pidsus memberikan keterangan bahwa perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.




