
MADIUN, MADUTV – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus memperkuat pengamanan dan kepastian hukum atas aset negara yang dikelolanya. Upaya tersebut diwujudkan melalui penyerahan sertifikat hak pakai atas nama PT Kereta Api Indonesia (Persero) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro.
Penyerahan sertifikat berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro dan dihadiri Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bojonegoro, Sumarlin, S.ST., M.H., bersama jajaran. Sementara dari KAI Daop 7 Madiun hadir Manager Penjagaan Aset, Medi, beserta tim aset.
Dalam penyerahan tersebut, sertifikat yang diterima mencakup aset tanah dengan luas keseluruhan 41.067 meter persegi. Nilai aset yang berhasil mendapatkan kepastian hukum tersebut mencapai Rp10.857.995.000.
Selain memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan dan pengelolaan aset, proses sertifikasi tersebut juga memberikan efisiensi dari sisi pembiayaan. PT KAI memperoleh pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sehingga nilai BPHTB yang dibayarkan perusahaan tercatat Rp0.
Manager Penjagaan Aset KAI Daop 7 Madiun, Medi, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses sertifikasi aset tersebut. Menurutnya, sinergi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro menjadi bagian penting dalam upaya menjaga dan memberikan kepastian hukum terhadap aset negara yang dikelola PT KAI.
Sementara itu, Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menegaskan bahwa penerbitan sertifikat hak pakai tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat aspek legalitas aset perusahaan.
“Penyerahan sertifikat ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat legalitas aset perusahaan. Dengan kepastian hukum atas aset yang dimiliki, KAI dapat semakin optimal dalam melaksanakan pengamanan aset sekaligus mendukung pengembangan layanan transportasi perkeretaapian yang aman, andal, dan berkelanjutan bagi masyarakat,” ujar Tohari.
Menurut Tohari, proses sertifikasi yang berjalan efektif dan efisien tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya kolaborasi antara PT KAI dengan Badan Pertanahan Nasional dalam menjaga aset negara.
Dukungan juga disampaikan Kepala ATR/BPN Kabupaten Bojonegoro, Sumarlin, S.ST., M.H. Pihaknya berkomitmen untuk terus mendukung PT KAI dalam proses legalisasi dan perlindungan aset yang dikelola perusahaan, terutama yang berkaitan dengan kepentingan negara dan pelayanan publik.
KAI Daop 7 Madiun selanjutnya akan terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan aset negara yang dipercayakan kepada PT KAI dapat terlindungi secara hukum sekaligus dimanfaatkan secara optimal.
Dengan adanya kepastian legalitas aset, KAI berharap pengamanan aset dapat semakin kuat dan mendukung kelancaran operasional serta pengembangan layanan transportasi perkeretaapian yang aman, andal, dan berkelanjutan bagi masyarakat. (Rie)




