Istri Butuh Biaya Operasi Kangker Payudara, Suami Jadi Pengedar Narkotika

104

Bangkalan, MADU TV- Seorang pria berinisial LU berhasil diamankan oleh petugas kepolisian Bangkalan karena diduga terlibat dalam pengedaran narkotika. Penangkapan ini berawal dari informasi yang mengarah pada aktivitas mencurigakan LU di wilayah tersebut, (19/02/2024).

Petugas langsung melakukan pengeledahan di rumah LU, yang terletak di Desa Sendeng Dejeh, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan. Hasilnya, ditemukan sejumlah barang haram yang dibungkus dalam kantong plastik siap dijual. Barang bukti tersebut mencakup sekitar empat delapan koma satu gram narkotika yang disiapkan oleh pelaku untuk dijual.

LU, yang menjadi incaran polisi, ditangkap di jalan raya Bangkalan. Setelah penangkapan, petugas melanjutkan penggeledahan di kediamannya dan menemukan sejumlah barang bukti, termasuk poketan narkoba yang siap dijual. Barang haram yang disita ini diduga dibeli oleh LU dari seorang rekannya yang berada di wilayah Surabaya dengan harga tujuh ratus ribu rupiah.

Namun, yang mencengangkan adalah alasan di balik tindakan terlarang ini. Dalam konferensi pers yang diadakan oleh Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, terungkap bahwa LU terpaksa terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut karena kebutuhan hidup yang mendesak. Suami ini mengakui bahwa istrinya membutuhkan biaya operasi kanker payudara, sehingga ia terpaksa menjual narkotika untuk mencukupi kebutuhan tersebut.

“Saya terpaksa berjualan barang terlarang karena terdesak kebutuhan hidup, salah satunya untuk biaya operasi kanker payudara istri saya,” ungkap LU di hadapan petugas.

Rekan pelaku yang berinisial M juga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atas keterlibatannya dalam transaksi narkotika. Barang bukti seberat empat delapan koma satu gram kini diamankan oleh pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, LU dijerat dengan Pasal 114 ayat dua subsider Pasal 112 ayat dua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup.

Wartawan : Abraham | Editor : Riaza Romy