Guru Ngaji Hamili Santrinya Hingga Hamil 3 Bulan

141

Probolinggo, MADU TV – Seorang guru ngaji di Probolinggo, Jawa Timur, telah melakukan perbuatan tercela dengan menyetubuhi santriwatinya hingga korban hamil tiga bulan. Pelaku berhasil diamankan oleh petugas di Mapolres Probolinggo setelah kasus tersebut terungkap. Minggu (25/02/2024).

Polres Probolinggo berhasil mengungkap kasus terkait guru ngaji yang menyetubuhi santriwatinya hingga hamil tiga bulan. Dalam sebuah gelar press rilis ungkap kasus di Mapolres Probolinggo, pelaku dihadirkan di hadapan awak media dan jajaran MUI Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo, Kompol Supiyan, mengungkapkan bahwa kasus guru ngaji yang menyetubuhi korban berinisial HM ini berdasarkan keterangan pelaku, berinisial SN, warga Kecamatan Kraksan, Kabupaten Probolinggo, yang sebelumnya telah melakukan pernikahan siri terhadap HM. Hal ini memungkinkan pelaku untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban, hingga akhirnya korban hamil tiga bulan.

Sementara itu, IPTU Putra Adi Fajar Winarsa, Kasatreskrim Polres Probolinggo, menyatakan bahwa dari hasil penyelidikan, status pernikahan siri antara guru ngaji dan santrinya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Upaya pernikahan siri itu hanya dibuat sebagai kedok agar pelaku dapat melakukan perbuatannya dengan bebas terhadap korban HM sejak tiga tahun lalu hingga hamil tiga bulan.

Namun, pernikahan siri yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban tidak sesuai dengan syariat yang ada, di mana pelaku menikahi korban tanpa adanya saksi wali dari pihak korban.

Hal ini dibenarkan oleh Ketua MUI Kabupaten Probolinggo, KH. Abdul Wasik Hannan, yang menjelaskan bahwa meskipun pernikahan siri dianggap sah menurut agama, namun jika tidak memenuhi syarat-syarat tertentu seperti adanya wali, mahar, dan ijab qabul, maka pernikahan tersebut tidak sah.

Atas perbuatannya, Kompol Supiyan, Wakapolres Probolinggo, mengatakan bahwa tersangka terancam pasal 76 D juncto pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 35 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau pasal 6 huruf C UU RI Nomor 12 Tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Ancaman maksimalnya adalah 15 tahun penjara, namun karena ini pelaku guru terhadap muridnya, maka ancaman pidananya ditambah sepertiga dari ancaman awal. Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di jeruji besi Mapolres Probolinggo.

Wartawan : Agus Susanto | Editor : Riaza Romy