Gubernur Jatim Imbau Perusahaan Bayar THR Maksimal H-7 Lebaran

125

Sidoarjo – Jelang beberapa minggu lagi memasuki hari raya, Gubernur Jawa Timur lakukan sidak persiapan sejumlah perusahaan untuk melaksanakan kewajibannya membayarkan THR. Salah satunya adalah sebuah perusahaan sepatu dan sandal ternama di kawasan Candi Sidoarjo Jawa Timur.

Di sela sela sidaknya, Khofifah Indar Parawansa menghimbau kepada seluruh perusahaan di Jawa Timur, untuk dapat mengikuti kebijakan pabrik ECCO, yang mulai membayarkan THR untuk karyawannya mulai 14 April, atau maksimal 7 hari sebelum hari raya sesuai undang-undang yang berlaku.

Meski begitu, Dinas Tenaga Kerja Sidoarjo tak dapat pastikan, bahwa seluruh perusahaan yang ada di Sidoarjo dapat membayarkan THR kepada karyawannya. Bila terjadi hal ini agar segera melaporkannya ke posko pengaduan THR yang sejak awal April telah menerima sejumlah pengaduan dan konsultasi dari sejumlah karyawan.

Dinas Tenaga Kerja Sidoarjo mengaku siap membantu para buruh dan karyawan yang mendapat kesulitan mendapatkan hak THRnya. Bahkan akan memberikan sanksi tegas bila perusahaan tersebut melanggar undang-undang yang berlaku.(mk)