Geledah Rumah Dinas Bupati, KPK Amankan 4 Koper

141
Penggeledahan terhadap rumah dinas Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali

SIDOARJO, JAWA TIMUR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berkomitmen untuk memberantas korupsi di tanah air. Langkah tegas dilakukan dengan melakukan penggeledahan terhadap rumah dinas Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, sebagai bagian dari upaya penyelidikan terkait dugaan pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Petugas KPK yang dilengkapi dengan senjata laras panjang menjalankan tugas penggeledahan di PendoPo Delta Wibada dan rumah dinas Bupati. Dalam operasinya, sebanyak empat koper dibawa petugas KPK menggunakan minibus berwarna hitam, kemungkinan berisi dokumen-dokumen penting terkait perkara ini.

Penggeledahan ini merupakan langkah tindak lanjut dari kasus dugaan pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah di BPPD Sidoarjo. KPK sebelumnya telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo, Siska Wati, sebagai tersangka. Siska Wati berhasil ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada 25 Januari 2024, dengan barang bukti uang tunai sebesar 69,9 juta dari total suap sebesar 2,7 miliar.

Pasca-penggeledahan di rumah dinas Bupati, KPK keluar dengan membawa empat koper, meninggalkan jejak investigatif yang dapat menjadi kunci dalam mengungkap kebenaran. Sejumlah petugas KPK yang mengenakan rompi KPK keluar dari PendoPo menggunakan minibus berwarna hitam, menunjukkan keseriusan dalam menjalankan tugas negara untuk memberantas korupsi.

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memberikan pernyataan bahwa ia akan bersikap kooperatif dan siap memenuhi panggilan KPK terkait tindakan hukum yang sedang berlangsung di BPPD Sidoarjo. Pernyataan tersebut disampaikan setelah upacara peringatan Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo ke-165, menunjukkan sikap kepemimpinan yang transparan dan mendukung proses hukum demi keadilan dan integritas.