Tangerang – Sejumlah buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI) berkumpul pada Kamis (24/2/2022). Mereka berkumpul di simpang eks Sabar Subur Jatiuwung sekitar pukul 09.30 WIB hendak bergerak ke kantor DPRD Kota Tangerang.
Mereka akan menuntut pencabutan Permenaker No. 2 Tahun 2022 yang mengatur tentang pencairan jaminan hari tua (JHT). Regulasi terbaru pencairan JHT yang hanya bisa dicairkan setelah pekerja atau buruh berusia 56 tahun, dianggap tidak sesuai dengan kondisi buruh saat ini yang rentan di pemutusan hubungan kerja (PHK).
Para pendemo menginginkan peraturan tentang pencairan JHT dikembalikan seperti pada regulasi sebelumnya.
Sehingga, para buruh di Banten sepakat menginginkan pemerintah untuk mencabut Permenaker No 2 Tahun 2022 karena sangat merugikan.
Para pendemo membutuhkan bantuan legislatif untuk menyuarakan ini. Tentunya sesuai dengan jenjang dari DPRD Kota Tangerang ke Provinsi Banten dan ke DPR RI. (red)