spot_img
Sabtu, April 27, 2024
Beranda Nasional Ekonomi DPRD Minta Pelanggaran Perda Tata Niaga Tembakau Ditindak

DPRD Minta Pelanggaran Perda Tata Niaga Tembakau Ditindak

Pamekasan – DPRD Pamekasan, Jawa Timur, meminta agar temuan kasus pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Niaga, Budaya, dan Perlindungan Tembakau Madura mendapat tindakan tegas. Hal tersebut karena merugikan petani tembakau.

“Kalau memang sudah terbukti ada pelanggaran, harus tegas pelaku mendapat tindakan. Itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Yakni, Perda Tata Niaga Tembakau,” kata Ketua DPRD Pamekasan, Fathor Rohman. Fathor menyampaikannya saat menanggapi temuan tim pemantau tata niaga tembakau di Pamekasan, Selasa (14/9) malam.

Sebelumnya, tim pemantau tata niaga tembakau di Kabupaten Pamekasan menemukan adanya praktik pelanggaran tata niaga tembakau. Tepatnya selama melakukan pemantauan di sejumlah pabrikan di wilayah itu. Bentuk pelanggaran berupa pemotongan berat pembungkus tikar yang mencapai 3 kilogram. Sebab, sesuai ketentuan, potongan berat tikar pembungkus 2 kilogram, apabila dalam tiap kemasan berat kotornya sampai dengan 50 kilogram. Potongan 3 kilogram jika dalam tiap kemasan berat kotornya di atas 50 kilogram.

“Yang pernah kami temukan saat melakukan pemantauan, yang dipotong 3 kilogram, justru tembakau yang berat kotornya di bawah 50 kilogram,” kata juru bicara tim pemantau tata niaga tembakau dari unsur paguyuban petani tembakau Pamekasan, Moh. Munir.

Munir menjelaskan, telah melaporkan temuan itu ke bagian penegak Perda Pemkab Pamekasan, yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP). Akan tetapi hingga kini belum ada proses. Tim ini selanjutnya melaporkan ke DPRD Pamekasan agar bisa mendapatkan dukungan politik. Khususnya dari lembaga legislatif tersebut.

Menurut Fathor Rohman, jika pelanggaran terhadap Perda Tata Niaga Tembakau berlaku pembiaran, maka ke depan berpotensi akan terjadi pelanggaran lagi.

“Maka dari itu, agar bisa memberikan efek jera, temuan tim pemantau itu hendaknya mendapat tindak lanjut. Proses secara hukum, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini mengacu kepada Perda Tata Niaga Tembakau,” kata Fathor.

Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Niaga, Budaya, dan Perlindungan Tembakau Madura itu, berpotensi diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50 juta rupiah.

Semangat dari Perda Tata Niaga Tembakau itu, dalam rangka mewujudkan praktik tata niaga tembakau yang jujur, dan berpihak kepada kepentingan para petani tembakau. (Antara/aa/ed.zl)