
Lamandau – Bertempat di gedung aula DPRD Kabupaten Lamandau ,digelar agenda Rapat paripurna 10 masa persidangan II tahun sidang 2021 dan 2022 DPRD kabupaten lamandau,kalimantan tengah
Kegiatan Sudang Paripurna kali ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua satu DPRD Budi Rahmad S,E dan dihadiri oleh Wakil bupati Lamandau Riko Purwanto, SSTP., Komandan Kodim 1017/lmd diwakili (Kapten infanteri Sis Hendrianto)
Kapolres diwakili( Komisaris polisi novalina tarihoran)
Kepala Pengadilan negeri Lamandau diwakili (kapak hukum Elly Yosep)
Para anggota dewan, seluruh kepala Dinas serta Camat dan juga para kepala adat sekabupaten Lamandau.
Kegiatan Sidang Paripurna ini diawali dengan Menyanyikan lagu Indonesia raya dan diikuti oleh seluruh peserta rapat. Dalam agenda Sidang Paripurna ini adalah mendengarkan Tanggapan dan jawaban sejumlah fraksi terhadap pandangan Bupati Lamandau, terkait pidato pengantar dan Perda inisiatif DPRD tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Dari Fraksi persatuan merah putih memberikan jawaban atas pandangan Bupati, dan pihaknya sangat berterimakasih kepada pemerintah daerah yang sudah menginisiasi Perda ini.
Bahwa kami sepakat dalam rancangan dalam kaidah-kaidah yang mengatur tatanan pemerintah dan daerah secara objektif.
Kami mengajak pemerintah daerah dan anggota dewan untuk memperbaiki dan menghapus pasal atau ayat yang dirasakan oleh Bupati Lamandau dalam pidato di beberapa hari yang lalu tentang perlakuan perlindungan hukum adat.
Beberapa hal yang perlu kami tekankan bahwa rancangan peraturan daerah ini dibuat sebagaimana kita menjaga aspek-aspek bermasyarakat berbangsa dan bernegara hingga keberadaan masyarakat hukum adat tidak terabaikan begitu saja.
terkait beberapa pasal yang disampaikan beberapa waktu yang lalu terkait dengan tuak yang ditetapkan sebagai minuman tradisional ini merupakan kebanggaan bagi kami masyarakat adat di Kabupaten Lamandau.
karena itu, tuak merupakan salah satu media ritual adat namun dalam pelaksanaannya Kami lebih sepakat jika dalam penggunaan tuak tersebut diatur sebagaimana baiknya.
Sehingga dalam tatanan berbangsa dan bernegara dan beragama masyarakat kita tidak ada ketersinggungan.
Mengacu pada peraturan daerah pasal demi pasal pengakuan dan perlindungan masyarakat adat Lamandau akan kita bahas bersama-sama, dalam kegiatan kita akan memeriksa maksud dari pasal dan ayat tersebut untuk disempurnakan.
kami berharap semua pihak mendukung terhadap masyarakat adat sebagai kebanggaan kita bersama namun tidak melanggar kaidah-kaidah aturan yang ada.
Sementara dari Fraksi PDI Indonesia perjuangan menambahkan, dalam kurun waktu 20 tahun baru kali ini DPRD Kabupaten Lamandau menyampaikan raperda sebagai bukti DPRD Lamandau menggunakan fungsi legislasinya untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Lamandau.
fraksi PDI perjuangan juga mendorong semua pihak dalam memberikan saran dan kontribusi dalam menyempurnakan rancangan Perda ini.
Agar dalam pelaksanaannya, diberikan jangka waktu yang panjang dan melibatkan semua unsur baik tokoh agama tokoh adat tokoh masyarakat serta para stick holder yang lainnya dalam rangka memberikan pengayaan materi.
Objek pokok pikiran yang kami tekankan antara lain, tentang arti dan pemahaman kalimat, perlindungan masyarakat dan hukum adat.Perda yang dihasilkan diharapkan menjadikan payung hukum bagi semua warga Kabupaten Lamandau.
Hasil hukum yang baik adalah yang didasarkan pada hukum manfaat, sederhana dan konsisten sehingga mudah dilaksanakan.
Menurut kami raperda ini sangat penting hingga perlu dukungan semua pihak hingga kegiatan ini terlaksana.
Peraturan daerah yang dihasilkan harus bersesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi
kami fraksi PDIP akan mendorong hingga kegiatan ini menjadi sebuah karya kita semua agar masyarakat Lamandau lebih.(sah)







