SIDOARJO – DPRD Kabupaten Sidoarjo kembali gelar rapat paripurna pada Jumat, 21 Oktober 2022.
Dalam rapat paripurna kali ini membahas sejumlah agenda.
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo H. Kayan, membahas sedikitnya empat agenda.
Keempat agenda tersebut diantaranya peresmian penggantian antar waktu anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo masa keanggotaan tahun 2019-2024, pengumuman penetapan perubahan keanggotaan alat kelengkapan DPRD Kabupaten Sidoarjo, penyampaian pandangan umum fraksi DPRD Kabupaten Sidoarjo terhadap Raperda Kabupaten Sidoarjo tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023, serta penyampaian pandangan umum fraksi DPRD Kabupaten Sidoarjo terhadap Raperda Kabupaten Sidoarjo tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Kegiatan berdasarkan hasil rapat badan musyawarah DPRD Kabupaten Sidoarjo pada tanggal 5 Okotber 2022 yang ditindaklanjuti dengan berita acara Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sidoarjo dengan melaksanakan sejumlah acara diantaranya pembacaan surat putusan Gubernur Jatim, pengambilan sumpah, penandatanganan berita acara pengambilan sumpah, penyematan pin keanggotaan dan penyerahan SK Gubernur Jatim.
Rapat paripurna kali ini dihadiri sebanyak 26 orang anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo.
Rapat paripurna tersebut juga dihadiri sejumlah pejabat di wilayah Kabupaten Sidoarjo diantaranya Wakil Bupati Sidoarjo Subandi, Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo H. Usman, sejumlah anggota DPRD Sidoarjo, Forkopimda, sekretaris daerah Kabupaten Sidoarjo serta jajaran pejabat lingkup pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Direktur BUMN dan BUMD, Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo, Ketua Bawaslu Kabupaten Sidoarjo, Kepala BNNK Kabupaten Sidoarjo, Ketua MUI Kabupaten Sidoarjo, sejumlah rektor perguruan tinggi di Sidoarjo, pimpinan partai politik serta sejumlah pejabat lainnya.







