spot_img
Kamis, April 23, 2026
Beranda BERITA VIDEO Cinta Ditolak, Seorang Pria Tega Culik Dan Cabuli Anak Pujaan Hatinya

Cinta Ditolak, Seorang Pria Tega Culik Dan Cabuli Anak Pujaan Hatinya

249
Pria yang mencabuli dan menculik anak telah di tangkap polisi

Cibubur – Kejadian tragis yang menimpa seorang bayi laki-laki berusia 4 bulan di Cirebon telah menggemparkan masyarakat. Perbuatan yang sangat keji ini dilakukan oleh seorang pria berinisial AMR, yang berusia 40 tahun, pada Kamis dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Peristiwa ini terjadi karena cinta yang ditolak oleh pujaan hatinya.

Pria yang masih merupakan warga sekitar kediaman korban itu nekat menculik bayi tersebut, lalu melakukan perbuatan tak senonoh yang mengerikan. Setelah itu, bayi yang menjadi korban ditinggalkan tergeletak tanpa pakaian di sebuah kebun yang berjarak sekitar 300 meter dari rumahnya. Kejadian ini langsung dilaporkan kepada polisi, yang dengan cepat menangkap pelaku.

Kapolresta Cirebon, Kombes Arif Budiman, menjelaskan bahwa awalnya polisi menerima laporan tentang bayi yang hilang dan diculik. Namun, ketika bayi tersebut ditemukan dan diperiksa, hasil visum menunjukkan adanya beberapa luka pada tubuhnya. Setelah pendalaman terhadap tersangka, AMR mengakui telah melakukan penculikan dan perbuatan tak senonoh terhadap bayi tersebut.

Menurut Arif, sebelum melakukan aksi penculikan dan perbuatan tak senonoh, pelaku awalnya datang ke rumah korban. Pelaku kemudian membuka salah satu jendela dengan menggunakan sebatang kayu. Setelah berhasil membuka jendela, pelaku mengambil bayi tersebut dan membawanya ke lokasi kejadian di ladang atau pekarangan.

Di sana, pelaku melancarkan perbuatan tak senonohnya terhadap bayi tersebut. Setelah itu, pelaku pergi dan meninggalkan bayi di lokasi kejadian. Saat ditanya oleh polisi, pelaku mengakui perbuatannya karena merasa sakit hati terhadap ibu korban.

Pelaku mengungkapkan bahwa ia memiliki perasaan terhadap ibu korban, namun cintanya ditolak. Hal ini telah diaungkapkan oleh pelaku dua tahun sebelum ibu korban menikah. Saat ini, pelaku berinisial AMR telah ditangkap dan ditahan di ruang tahanan Mapolresta Cirebon.

Atas perbuatannya yang sangat keji, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76 E Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua tentang pentingnya menjaga keamanan dan perlindungan anak-anak. Semoga tindakan hukum yang diambil terhadap pelaku dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjadi peringatan bagi mereka yang berpotensi melakukan tindakan serupa.