Cabuli Murid, Pelatih Taekwondo di Malang Resmi Jadi Tersangka

Malang – Polisi menetapkan pelatih taekwondo di Kabupaten MalangJawa Timur, berinisial MR (25), sebagai tersangka kasus kekerasan seksual.Pelaku diduga mencabuli muridnya yang masih di bawah umur.Pelaku melakukan tindak kekerasan seksual terhadap korbannya selama sekitar empat tahun. MR dibekuk berdasarkan laporkan dari orang tua korban.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku dan korban memiliki hubungan pelatih dan murid ketika mempelajari beladiri taekwondo di Gondanglegi, Kabupaten Malang.Kemudian, keduanya juga sempat menjalin hubungan asmara.

Sebagai informasi, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang telah melakukan penyidikan sejak tanggal 9 Agustus 2022 lalu.Pelaku juga telah menjalani penahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.