Buruh di Landak Gelar Aksi Damai Tolak Permenaker No 2 Tahun 2022

106

Landak – Aliansi Serikat Pekerja dan Buruh (SPSB) Kabupaten Landak melakukan aksi damai di depan gedung DPRD Landak pada Selasa (01/03/2022) guna menyampaikan aspirasi dalam penolakan Permennaker No.2 tahun 2022 tentang jaminan hari tua (JHT).

Dalam orasinya, mereka disambut Ketua DPRD Kabupaten Landak Heri Saman, Ketua Komsisi A Cahyatanus dan Ketua Komisi C Margaretha.

Tak hanya itu, ia juga meminta kepada DPRD Kabupaten Landak memanggil pengawas BPJS, untuk mempertanyakan terkait masih banyak karkawan tidak mendaftar dalam program jaminan sosial.

Heri Saman mengatakan, aspirasi dari kawan-kawan SPSB akan ditindak lanjuti mengenai penolakan Permenaker No. 2 Tahun 2022 tentang Pembayar JHT.

Usai menyampikan orasinya, para buruh langsung menyerahkan baliho 4 pernyataan sikap SPSB Kabupaten Landak kepada Ketua DPRD Kabupaten Landak.

Usai melakukan orasi damai, aliansi SPSB Kabupaten Landak membubarkan diri pulang kerumah masing-masing. (red)