spot_img
Trending
Minggu, Mei 24, 2026
Beranda BERITA VIDEO Apk Capres dan Caleg Dicopot Karena Melanggar Aturan

Apk Capres dan Caleg Dicopot Karena Melanggar Aturan

204
Apk Capres dan Caleg Dicopot Karena Melanggar Aturan

KEDIRI- Puluhan APK Capres dan Caleg mengalami pencopotan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Tindakan ini dilakukan bekerjasama dengan petugas Satpol PP. Baliho dan banner para Calon Presiden-Wakil Presiden serta Calon Legislatif dicopot karena melanggar aturan kampanye.

Penertiban alat peraga kampanye dilakukan setelah APK tersebut dipasang secara melanggar aturan di sejumlah lokasi, termasuk pemasangan di pohon dan tiang listrik PLN. Total ada ratusan titik yang menjadi sasaran pencopotan APK di berbagai jalan protokol dan sudut-sudut Kabupaten Kediri.

Ahmad Najihin Badri, Komisioner Bawaslu Kabupaten Kediri, menjelaskan bahwa aksi pencopotan ini dilakukan di Kecamatan Ngasem dan Kecamatan Gampengrejo. “APK ini melanggar aturan karena dipasang di pohon dan di tiang listrik PLN,” ungkap Ahmad Najihin Badri.

Selama penertiban, APK berupa poster dan baliho Capres, Cawapres, serta Caleg berbagai ukuran berhasil ditertibkan dan disimpan di kantor Bawaslu Kabupaten Kediri. Tindakan ini merupakan langkah tegas untuk menegakkan disiplin kampanye dan memastikan setiap peserta pemilu mematuhi regulasi yang berlaku.

Sementara itu, pernyataan resmi dari Bawaslu Kabupaten Kediri menyatakan bahwa penertiban ini dilakukan untuk memberikan contoh kepada semua pihak agar mematuhi aturan kampanye yang telah ditetapkan. Aparat penegak hukum juga berharap agar peserta pemilu dapat lebih berhati-hati dan mematuhi pedoman yang telah ditetapkan dalam rangka menciptakan pesta demokrasi yang sehat dan tertib.