
Tangerang Selatan – Kasus yang menjerat Budyanto semakin kompleks dengan adanya keberhasilan aparat kepolisian dalam menemukan fakta bahwa Budyanto positif terkait narkoba. Faisal, juru bicara kepolisian, menyampaikan bahwa meskipun Budyanto ditangkap terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya yang sedang hamil, tes narkoba yang dilakukan pada Budyanto menunjukkan hasil yang positif.
Menurut Faisal, pihak kepolisian tidak akan berhenti di sini. Mereka akan terus mengembangkan penyelidikan terkait Budyanto yang terbukti menggunakan narkoba. Dalam pandangan Faisal, saat ditangkap, Budyanto terlihat seperti dalam pengaruh narkoba.
Dalam kesempatan yang sama, Budyanto tidak membantah bahwa dia pernah dipenjara terkait kasus narkoba. Namun, dia menegaskan bahwa kabar yang menyebutnya sebagai seorang penjual narkoba adalah tidak benar. Budyanto mengklaim bahwa saat itu dia didakwa berdasarkan Pasal 131 Undang-Undang Narkotika. Pokok dari pasal tersebut adalah bahwa seseorang dapat dipidana penjara maksimal selama 1 tahun atau denda sebesar Rp50 juta jika dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkoba.
Budyanto mengaku bahwa pada saat itu, dia mengetahui adanya barang bukti narkotika sebanyak lebih dari 2000 butir. Namun, karena tidak melaporkannya kepada aparat penegak hukum, akhirnya dia dipenjara.
Selain itu, Budyanto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga karena melakukan penganiayaan terhadap istrinya. Dia dijerat berdasarkan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga dan terancam hukuman penjara selama 5 tahun.
Meski menghadapi situasi yang sulit, Budyanto tetap berharap adanya keadilan. Dia berjanji akan bekerja sama dengan pihak berwajib untuk mengungkap kebenaran dan membuktikan bahwa dia bukanlah pelaku utama dalam kasus peredaran narkoba. Budyanto berharap bahwa fakta-fakta yang ada akan terungkap dengan jelas demi keadilan dan perlindungan terhadap masyarakat.







