
MADUTV, KEDIRI β Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang dari 105 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Kegiatan yang digelar pada Rabu (29/4/2026) ini menjadi bukti nyata komitmen instansi penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kediri.
Kepala Kejari Kabupaten Kediri, Ismaya Hera Wardanie, memimpin langsung proses pemusnahan yang berlangsung di halaman Kantor Kejari setempat. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa pemusnahan ini merupakan tahap akhir dari proses hukum yang transparan dan akuntabel, sekaligus langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Berdasarkan data yang dirilis Kejari Kabupaten Kediri, total barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 105 perkara pidana narkotika yang putusannya telah memiliki kekuatan hukum tetap. Jumlah dan jenis barang bukti yang dimusnahkan cukup signifikan, meliputi:
Narkotika Golongan I: Sabu-sabu seberat 182,98 gram dan ganja seberat 253,47 gram.
Psikotropika/Narkoba Jenis Lain: Pil jenis LL sebanyak 266.713 butir.
Barang Bukti Pendukung: Jamu ilegal sebanyak 1.237 bungkus, pakaian (baju, celana, jaket) sebanyak 74 potong, 1 unit barang elektronik, 4 senjata tajam, serta 165 barang lainnya.
“Seluruh barang bukti ini telah melalui tahapan penanganan perkara yang sah sesuai peraturan perundang-undangan. Pemusnahan dilakukan secara tuntas sehingga tidak ada celah bagi barang-barang tersebut untuk kembali beredar atau disalahgunakan,” tegas Ismaya Hera Wardanie.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan bagian integral dari kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia dalam pengelolaan barang bukti pasca-persidangan. Ismaya Hera Wardanie menjelaskan bahwa proses ini mencerminkan prinsip transparansi dan keterbukaan informasi kepada publik.
“Dengan dilaksanakannya kegiatan ini secara terbuka dan sesuai prosedur, kami berharap dapat memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap profesionalitas dan integritas aparat penegak hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa tindak pidana narkotika masih menjadi ancaman serius yang meresahkan kehidupan sosial. Oleh karena itu, pemusnahan barang bukti juga berfungsi sebagai bentuk perlindungan nyata terhadap masyarakat serta upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di Kabupaten Kediri.
Acara pemusnahan ini dihadiri oleh sekitar 20 orang perwakilan dari berbagai instansi terkait, menunjukkan sinergi lintas sektor dalam penanganan kasus narkotika. Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain:
Perwakilan Polres Kabupaten Kediri, Sujarno.
Perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kediri, Alfred.
Perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, termasuk Hakim Dwiyantoro, Sugeng H., dan Agus Y.
Perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri, Diah P. dan Budi Prasetio.
Kehadiran para perwakilan instansi ini menegaskan bahwa pemberantasan narkoba memerlukan koordinasi yang kuat antara penyidik, penuntut umum, lembaga peradilan, hingga instansi pendukung lainnya. Dengan selesainya pemusnahan ini, Kejari Kabupaten Kediri menutup rangkaian proses hukum dari 105 perkara tersebut, sambil terus berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan narkotika di masa mendatang.
Perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kediri, Alfred.
Perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, termasuk Hakim Dwiyantoro, Sugeng H., dan Agus Y.
Perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri, Diah P. dan Budi Prasetio.
Kehadiran para perwakilan instansi ini menegaskan bahwa pemberantasan narkoba memerlukan koordinasi yang kuat antara penyidik, penuntut umum, lembaga peradilan, hingga instansi pendukung lainnya. Dengan selesainya pemusnahan ini, Kejari Kabupaten Kediri menutup rangkaian proses hukum dari 105 perkara tersebut, sambil terus berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan narkotika di masa mendatang. (Ef)







