
MADUTV, KEDIRI – Pengalaman kurang menyenangkan dialami Rochim (42) Warga Kelurahan Ngampel Kota Kediri ketika hendak mendapatkan pelayanan dari Pemerintah Kota Kediri dalam pengurusan permohonan keringanan denda Pajak Bumi Bangunan Ke Kantor Badan Pendapatan Pengelola Aset Daerah Kota Kediri.
Menurut pengakuannya pajak Bumi Bangunan dari tanah yang dibeli oleh rekannya sudah menunggak selama 17 tahun hingga dinonaktifkan penerbitan SPPT PBB nya sejak 2025. Sehingga didapatkan denda yang cukup lumayan besar. Setelah mendatangi kantor BPPKAD Kota Kediri di Jalan PK Bangsa ia menerima informasi penghapusan denda bisa diajukan dan akan direalisasi selama 18 hari kerja kedepan. Merasa kecewa atas waktu yang cukup lama akhirnya Rochim mengurungkan niatnya untuk mengajukan permohonan penghapusan denda dan berniat membayar langsung tunggakan selama 17 tahun tersebut.
“Kaget juga kemarin (28/04) setelah menerima penjelasan dari petugas, saya kira bisa langsung direalisasi, ternyata harus menunggu 18 hari kerja baru direalisasi” ungkapnya pada Rabu (29/04/2026).
Namun setelah niatan melunasi semua tunggakan pajak akan dilaksanakan di kantor Kelurahan terdekat tempat tinggalnya yaitu Kantor Kelurahan Ngampel, justru kekecewaan yang diterimanya. Pasalnya tidak ada petugas penerima setoran PBB di tempat dan kemudian diarahkan ke Kelurahan Gayam oleh perangkat Kelurahan Ngampel.
“Saya niat baik untuk melunasi tunggakan Pajak beserta dengan dendanya, lha koq malah petugas tidak ada dan saya malah diarahkan ke Kelurahan lain” tambahnya dengan nada kesal.
Menurutnya Kejadian seperti ini sangat disayangkan, ditengah antusias masyarakat untuk membayar pajak justru pelayanan dari Pemerintah yang kurang maksimal.
“Sangat disayangkan sekali, kami warga berniat membayar pajak supaya PAD Kota Kediri bisa meningkat malah hal seperti ini yang kami dapatkan,” sambungnya.
Namun demikian pada akhirnya tunggakan Pajak beserta denda selama 17 Tahin dengan nilai lebih dari 2 juta Rupiah tetap dibayar hingga lunas sampai tahun 2026. Ia berharap kedepannya Pemerintah lebih meningkatkan pelayanan masyarakat.
Sementara itu BPPKAD Kota Kediri Sugeng saat dikonfirmasi mengungkapkan, itu batas maksimal. Bisa saja mungkin hanya seminggu. Kalau denda kan memang sesuai dengan ketentuan. Diatur di PP dan Perda,”terangnya
Sugeng juga berterima kasih atas koreksi nya. Mohon maaf ketidkanyamanan kalau ada kurang pasnya. (Ef)







