PAMEKASAN – MK (42), salah seorang warga di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, setelah diperiksa kali petamanya oleh penyidik Satreskrim Polres Pamekasan langsung di tetapkan tersangka.
Penetapan status tersangka yang dikeluarkan oleh pihak Unit Satreskrim Polres Pamekasan tersebut pada tanggal 31 Oktober 2022 kemaren, atas kasus dugaan pemberian keterangan palsu.
Namun kuasa hukum MK, R. Arif Sulaiman menilai penetapan tersangka kliennya itu terlalu dini. Sebab, pemohon hanya dimintai keterangan dipanggil hanya satu kali.
Selain itu, penetapan pasal pada kasus kliennya itu juga dinilai tidak konsisten, lantaran alat buktinya kurang memenuhi syarat, serta uji lab yang diragukan. Sebab, sejumlah orang yang turut serta memberi hibah tidak dimintai pembanding oleh pihak penyidik.
“Sebenarnya kasus ini keperdataan. Jadi, kalau memang MK dituduh melakukan tindak pidana pasal 266 ayat 1 KUHP subs pasal 263 ayat 1 dan 2, kenapa klien kami yang ditetapkan tersangka?,” ungkap R. Arif Sulaiman, Kuasa Hukum MK, Jumat (18/11/2022).
Menurut R. Arif, mengacu kepada runtutan kasus itu, sebelum pada kaliennya di tetapkan tersangka, namun paman MK selaku pembuat akte hibah terlebih dahulu menjadi tersangka.
“Pertanyaan saya ini, kenapa MK yang ditetapkan sebagai tersangka? Apakah ada tersangka lain dalam pembuatan akte hibah tersebut yang dibuat oleh notaris? Apakah notaris sudah ditetapkan tersangka?,” terangnya.
Kuasa hukum MK saat ini mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pamekasan atas penetapan tersangka oleh Polres Pamekasan.
Sebelumnya, MK dilaporkan pamannya sendiri atas dugaan pemberian keterangan palsu dengan nomor lapor: LP/B/267/V/2022/SPKT/PolresPamekasan/PoldaJawaTimur, tanggal 25 Mei 2022.
Keterangan palsu dimaksud, MK dituduh memalsukan tanda tangan MA pada akte hibah tanah yang dibuat dinotaris R. Ahmad Ramali tahun 2013 lalu dengan nomor sertifikat hak milik: 641.
Tanah dan sebidang rumah yang dihibahkan kepada MK tersebut disetujui dan ditanda tangani oleh kelima ahli waris, diantaranya; RK, AF, BD, MA dan AG.(riz)